Lihat ke Halaman Asli

Syaiful W. HARAHAP

TERVERIFIKASI

Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Dengan Rp 25.000 Bisa Tularkan HIV/AIDS di “Sarkem” Yogyakarta

Diperbarui: 4 April 2017   18:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14034216251394835375

Kencan di Sarkem Tak Pakai Kondom Didenda Rp 25.000.” Ini judul berita di kompas.com (19/6-2014). “Sarkem” adalah Pasar Kembang yaitu lokalisasi pelacuran di Kota Jogja, DI Yogyakarta, yang terletak di Jalan Pasar Kembang di ujung utara Jalan Malioboro atau di sebelah selatan Stasiun KA Tugu.

Judul berita ini mengusik akal sehat karena tanpa mereka (yang membuat aturan tsb.-pen.) sadari biar pun laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) didenda karena tidak memakai kondom penularan HIV sudah terjadi kalau salah satu di antara mereka yaitu PSK atau laki-laki ’hidung belang’ tsb. mengidap HIV/AIDS.

Celakanya pernyataan ini pun menjungkirbalikkan akal sehat: ”Untuk mengantisipasi penularan HIV/AIDS, warga di lokalisasi prostitusi Pasar Kembang (Sarkem) menetapkan sanksi denda Rp 25.000 bagi tamu yang tidak menggunakan kondom saat berkencan.

Antisipasi?

Tentu saja bukan karena penularan HIV sudah terjadi. Ini fakta.

Pernyataan Sarjono, 63 tahun, Ketua RW 03, Sosrowijayan Kulon, Gedong Tengen, Kota Jogja, ini memang benar: "Kita antisipasi penularan HIV/AIDS dengan mewajibkan memakai kondom.”

Artinya, laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan PSK di ”Sarkem” diwajibkan memakai kondom sehingga mencegah penularan HIV dari laki-laki ke PSK dan sebaliknya dari PSK ke laki-laki. Ini benar.

Tapi, kalau kemudian laki-laki yang tidak memakai kondom didenda Rp 25.000 untuk mengantisipasi penularan HIV adalah salah besar karena hubungan seksual sudah terjadi sehingga ada kemungkinan terjadi penularan HIV dari laki-laki ke PSK atau sebaliknya.

Bagi laki-laki berkantung tebal tidak ada artinya Rp 25.000 jika dibandingkan dengan kerepotan dan dampak lain jika memakai kondom ketika sanggama dengan PSK. Mereka akan memilih membayar denda Rp 25.000 daripada memakai kondom. Berbagai studi juga menunjukkan hanya 30 persen laki-laki hidung belang yang dengan suka rela memakai kondom setiap kali melacur.

Cara mengontrol apakah laki-laki pakai kondom atau tidak ternyata hanya tidak akurat. Seperti disebutkan Sarjono, pengawasan soal pemakaian kondom langsung dilakukan oleh setiap pemilik losmen, yaitu tamu yang tidak mengambil kondom jika ketahuan oleh pemilik losmen akan didenda.

Nah, apakah setiap tamu yang mengambil kondom otomatis akan memakai kondom tsb. ketika melakukan hubungan seksual dengan PSK?

Tentu saja tidak pasti. Maka, lagi-lagi sanksi denda itu tidak akan mendorong laki-laki memakai kondom.

Di ”Sarkem” ada 40 losmen dengan 260 PSK.

Jika setiap malam seorang PSK melayani 3-5 laki-laki, maka ada 780-1.300 laki-laki yang berisiko tertular atau menularkan HIV/AIDS dan IMS (infeksi menular seksual, seperti kencing nanah/GO, raja singa/sifilis, virus hepatitis B, klamdia, dll.).

Kalau di antara laki-laki itu ada suami, maka ada pula risiko penularan HIV dari sumai ke istri. Jika istri tertular HIV, maka ada pula risiko penularan HIV dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya kelak.

Maka, amatlah beralasan kalau kemudian sampai Juli 2013 di Yogyakarta sudah terdeteksi 232 ibu rumah tangga yang mengidap HIV/AIDS (republika.co.id, 15/7-2013). Ini terjadi al. karena suami mereka melakukan hubungan seksual dengan PSK tanpa memakai kondom.

Program pencegahan dengan menerapkan ’wajib kondom’ digencarkan oleh pemerintah Thailand yang dikenal sebagai ’wajib kondom 100 persen’ bagi laki-laki yang melacur di lokalisasi pelacuran.

Cara memantau pemakaian kondom adalah dengan menjalankan pemeriksaan IMS secara rutin terhadap PSK. Jika ada PSK yang terdeteksi mengidap IMS itu artinya  PSK tsb. melayani laki-laki tanpa memakai kondom.

Yang diberikan sanksi adalah germo atau pemilik losmen bukan PSK atau laki-laki pelanggan. Ini sangat efektif dengan hasil penurunan kasus HIV/AIDS pada laki-laki dewasa, al. pada calon-calon tentara dan polisi.

Jika ’pengelola’ lokasi pelacuran ”Sarkem” tetap menjalankan denda tsb., maka sudah bisa dipastikan insiden infeksi HIV baru akan terus terjadi di ”Sarkem” yang pada akhirnya akan sampai pada ”ledakan AIDS” di masyarakat DI Yogyakarta. [Sumber:  Syaiful W. Harahap/AIDS Watch Indonesia].

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline