Lima hari yang lalu, tepatnya pada Jumat, 16 November 2018, pukul 22.30 WIB Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) UIN Jakarta resmi mengumumkan nama-nama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui akun instagramnya @Semauinjkt.
Pengumuman kelulusan calon anggota KPU dan Bawaslu yang hanya melalui instagram tersebut, dan tanpa ditempel di madding-mading fakultas ternyata tanpa sepengetahuan pengurus Sema-U yang lain. Selain itu, calon anggota KPU dan Bawaslu yang lolos, tidak dihubungi secara pribadi dari pihak Sema-U.Hal tersebut mengindikasikan bahwa ketua Sema-U bermain secara sepihak dalam memutuskan nama-nama yang muncul sebagai anggota KPU dan Bawaslu.
Baru-baru ini, beredar foto dualisme antara tim independen dan pihak Sema-U hasil nama-nama anggota KPU dan Bawaslu yang lolos fit and proper test yang diadakan pada 07-09 November 2018. Ada beberapa perbedaan nama dari yang dikeluarkan oleh pihak Sema-U, dengan pihak Tim Independen.
Selain merubah nama-nama anggota KPU dan Bawaslu yang lolos dari hasil fit and propertest yang dilakukan oleh Tim independen, Ketua Sema-U juga membiarkan mahasiswa semester 9 yang sudah tidak mempunyai hak pilih untuk menjabat sebagai anggota KPU dan Bawaslu.
Jika foto dualisme yang tersebar ini benar adanya, maka Ketua Sema-U UIN Jakarta bisa terancam diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya dan sanksi akademik berupa skorsing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H