Lihat ke Halaman Asli

Salman

Warga Negara Indonesia yang baik hati

Mengenal Artijo Alkostar, Hakim yang Ingin Menghukum Mati Koruptor

Diperbarui: 19 Februari 2016   23:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cukup mengagetkan bagi yang cukup mengikuti pada apa yang terjadi pada vonis Anas Urbaningrum yang menjadi dua kali lipat, tapi bagi saya sekarang mendapat jawaban kenapa vonis hukuman LHI mantan presiden PKS sangat berat. Jawabanya adalah mereka dihadapkan kepada penjagal koruptor: Artijo Alkostar.

Sebenarnya apa yang terjadi pada Anas Urbaningrum sudah menjadi hal biasa bagi Artijo Alkostar, Anas menjadi 'korban' yang kesebelas dari 'killer'nya hakim Artijo Alkostar. Berikut bisa saya jabarkan sepuluh korban yang mendahului Anas Urbaningrum, satu kata yang terlintas di benak saya setelah membaca reputasi hakim ini: SADIS.

  1. Terdakwa Kweh Elchoon (warga Malaysia). Kasus: memiliki ekstasi dan sabu ratusan ribu gram. Putusan: 20 tahun penjara (PN Tangerang), 12 tahun penjara (PT Banten), menjadi Vonis Mati (MA, 19/4/2013).
  2. Terdakwa Tommy Hindratno (pegawai Ditjen Pajak). Kasus: suap Rp280 juta terkait restitusi pajak milik PT Bhakti Investama Tbk. Putusan: 3,5 tahun penjara (Pengadilan Tinggi), menjadi 10 tahun (MA, 30/9/2013).
  3. Terdakwa Zen Umar (Direktur Utama PT Terang Kita). Kasus: Korupsi dana Askrindo. Putusan: 5 tahun penhara (Pengadilan Tinggi), menjadi 15 tahun (MA, 26/9/2013).
  4. Terdakwa Ananta Lianggara alias Alung. Kasus: kurir peredaran psikotropika. Putusan: 1 tahun penjara (PN Surabaya dan PT Jawa Timur), menjadi 20 tahun penjara (MA, 21/10/2013).
  5. Terdakwa Angelina Sondakh (mantan anggota DPR dari Partai Demokrat). Kasus: Korupsi wisma Atlet Sea Games Palembang dan Kemendikbud. Putusan: 4 tahun, 6 bulan (Pengadilan Tipikor Jakarta), menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta (MA, 20/11/2013).
  6. Terdakwa Zulkarnain Djabbar (Pejabat Kemenag). Kasus: Korupsi pengadaan Alquran. Putusan: MA menguatkan putusan pengadilan Tipikor Jakarta yakni 15 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp5,7 miliar.
  7. Terdakwa Rahudman Harahap (Wali Kota Medan Non-aktif). Kasus korupsi dana tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa di Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005 senilai Rp2,07 milir. Putusan: vonis bebas (pengadilan Tipikor Medan), menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp480.495.500 (MA, 26/3/2014).
  8. Terdakwa Djoko Susilo (Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri). Kasus: Korupsi proyek simulator ujian SIM roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Putusan: MA (4/6/2014) menguatkan vonis PT Jakarta, yaitu 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp32 miliar, dan pencabutan hak politik.
  9. Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (mantan Presiden PKS). Kasus: suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang. Putusan: 16 tahun penjara (Pengadilan Tipikor Jakarta), 18 tahun penjara dan Pencabutan Hak Politik (MA, 15/9/2014).
  10. Terdakwa Aiptu Labora Sitorus (anggota Polisi Sorong, Papua). Kasus: Pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun. Putusan: 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta (Pengadilan Tipikor Sorong pada 17 Februari 2014), 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan (MA, 18/9/2014).

Intergritas Artijo Alkostar

Saya bisa simpulkan bahwa hakim Artijo Alkostar memiliki integritas yang tinggi karena beliau secara tegas menolak anugrah penghargaan yang d berikan Universitas Islam Indonesia (UII) tempat di mana beliau menjadi dosen dengan alasan konflik kepentingan. Artijo Alkostar sedianya diberikan penghargaan itu karena telah memiliki jasa dan peran yang besar bagi penegakan hukum di Indonesia.

Sangat jarang kita jumpai orang yang menolak suatu penghargaan, karena sebagian besar dari manusia mencari penghargaan. Sebelumnya UII telah memberikan penghargaan serupa kepada Amin Rais, Mahfud MD dan Baharudin Lopa. Yang kita ketahui sebagian besar dari tokoh itu kemudian bermasalah secara integritas.

Artijo Alkostar telah benar-benar menabuh gendrang perang bagi para koruptor, sebenarnya beliau sangat ingin sekali menghukum mati para koruptor namun hal ini masih sulit dilakukan karena menurut beliau hukum di Indonesia masih dibuat setengah hati. Hukuman mati bagi koruptor baru bisa diterapkan kalau mengkorupsi dana bantuan bencana alam, tentu hal ini sangat sulit dilakukan. Sedangkan di China lebih jelas, hukuman mati sudah diterapkan bagi pelaku koruptor di atas 50 milyar.

Sumber gambar: siarjusticia.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline