Lihat ke Halaman Asli

BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan Peserta JKN

Diperbarui: 6 Februari 2023   10:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Pribadi

Surakarta, Jamkesnews -- Pengembangan sistem informasi dan transformasi digital sangat penting dilakukan, khususnya bagi fasilitas kesehatan guna memudahkan akses bagi peserta agar bisa mendapatkan layanan dengan mudah. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati mengatakan, transformasi yang dilakukan BPJS Kesehatan telah mewujudkan ekosistem kesehatan digital dan berperan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Dalam pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan customer experience menjadi fokus utama. BPJS Kesehatan senantiasa berupaya menjadi organisasi yang beroperasi secara efektif dan efisien, melalui pemanfaatan teknologi tepat guna, perbaikan bisnis proses dengan inovasi berkelanjutan, dan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Beberapa hal tersebut, secara simultan akan berpengaruh dengan budaya organisasi," kata Lily dalam kegiatan Seminar Nasional IX & Hospital Expo Tahun 2023, Rabu (25/01).

Dia menjelaskan, sepanjang tahun 2022, pemanfaatan integrasi sistem antrean online oleh fasilitas kesehatan, pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN, dan peningkatan kualitas data kian meningkat. Ia menilai, peningkatan ekosistem digital bukan hanya untuk peserta namun juga mitra kerja seperti fasilitas kesehatan maupun pertukaran data dengan stakeholder.

"Harapannya, dengan komitmen seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan dalam melakukan transformasi digital bisa memberikan kemudahan bagi peserta dalam menjangkau akses layanan kesehatan dan bisa mendorong fasilitas kesehatan lainnya untuk mengoptimalkan layanan digital bagi peserta JKN," tambahnya.

Sementara itu, ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Iing Ichsan Hanafi menyampaikan, ARSSI selalu berupaya untuk membantu dan mendorong rumah sakit agar selalu mengikuti regulasi dan kebijakan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perubahan yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah dan menyangkut perumahsakitan adalah transformasi sistem kesehatan.

"Ada enam pilar transformasi yang dilaksanakan, yaitu transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan. Perubahan regulasi yang terjadi harus diantisipasi dan ditanggapi oleh rumah sakit dengan tepat dan terukur agar rumah sakit bisa beradaptasi serta menyesuaikan perubahan dengan cepat," ujarnya.

Saat ini, BPJS Kesehatan telah mengembangkan layanan JKN berbasis teknologi digital, diantaranya Aplikasi Mobile JKN, monitoring status kesehatan peserta JKN kronis oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), penyediaan kanal layanan administrasi tanpa tatap muka, kebijakan literasi peresepan untuk pelayanan obat kronis dan Program Rujuk Balik (PRB). 

Tak ketinggalan juga melakukan pengembangan digitalisasi proses kredensial serta proses pengajuan dan verifikasi klaim, display ketersediaan tempat tidur di rumah sakit untuk memberikan kepastian pelayanan, antrean online terintegrasi Aplikasi Mobile JKN dan fasilitas kesehatan untuk memberikan kepastian layanan dan mengurangi antrean di fasilitas kesehatan, display informasi jadwal operasi di rumah sakit untuk memberikan kepastian pelayanan. (dw/fe)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline