Lihat ke Halaman Asli

BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Kolaborasi JKN Guna Optimalisasi Mutu Layanan

Diperbarui: 16 Januari 2023   11:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. humas 

Makassar, Jamkesnews - BPJS Kesehatan menekankan pentingnya kolaborasi bersama pemangku kepentingan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam rangka optimaliasi mutu layanan Program JKN. Hal tersebut diungkapkan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulselbartramal, Beno Herman dalam kegiatan Ngopi Bareng Jurnalis bersama Asosiasi Faskes, Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi, Rabu (11/01).

"Forum ini bertujuan untuk secara bersama-sama berkomitmen untuk menentukan akan dibawa kemana arah kerja sama fasilitas Kesehatan (faskes) di Provinsi Sulawesi Selatan. BPJS Kesehatan menjadikan peningkatan mutu layanan pada fasilitas kesehatan sebagai upaya prioritas," ungkap Beno.

Beno menyatakan bahwa regulasi dalam penyelenggaraan Program JKN telah diatur secara jelas. Mulai dari undang-undang, peraturan presiden (perpres) sampai dengan peraturan menteri.

"Untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh faskes. Dan dalam penyelenggaraannya, mengacu pada Perpres 82 Tahun 2018 misalnya, diatur rambu terkait dengan pencegahan kecurangan, dimana BPJS Kesehatan bersama stakeholder harus bekerja sama membangun sistem pencegahan kecurangan ini," tambahnya.

Ia berharap stakeholder dan insan pers dapat mengawal implementasi mutu layanan di fasilitas kesehatan (faskes), agar tetap terjaga kualitasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Sulawesi Selatan, Khalid Saleh mengatakan bahwa faskes milik pemerintah wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan faskes swasta dapat bekerja sama jika telah memenuhi ketentuan.

"Rumah sakit sebagai organisasi yang kompleks, terdiri dari bermacam--macam sistem dan subsistem, rentan terhadap risiko sebagai suatu potensi timbulnya kejadian yang tidak diharapkan. Perlunya penyesuaian terhadap sistem, lingkup layanan yang disesuaikan dengan kemampuan SDM, sarana dan prasarana rumah sakit dan komitmen pelayanan terkait peningkatan mutu dan keselamatan pasien," ucapnya.

Oleh karena itu, Khalid mengatakan kehadiran Persi dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) sangat penting.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Rosmini Pandin menyampaikan tentang penguatan akses dan mutu pelayanan kesehatan.

"BPJS Kesehatan merupakan satu-satunya asuransi penjamin kesehatan yang diakui oleh negara Republik Indonesia. Regionalisasi sistem rujukan rumah sakit sudah diatur, agar terciptanya pelayanan kesehatan yang merata pada seluruh fasilitas Kesehatan. BPJS Kesehatan selain sebagai pembayar fasilitas kesehatan juga melihat mekanisme penjaminan mutu yang diberikan kepada peserta JKN," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline