Lihat ke Halaman Asli

BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Dorong Mutu FKTP, BPJS Kesehatan Gandeng Bank Syariah

Diperbarui: 30 November 2021   12:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi

Jakarta (25/11/2021) -- Skema pembiayaan inovatif bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mitra BPJS Kesehatan berupa Supply Infrastructure Financting (SIF) kian menggeliat. BPJS Kesehatan kembali menggandeng mitra perbankan, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), dalam implentasi pembiayaan SIF melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, Kamis (25/11).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan peserta JKN-KIS, namun juga untuk fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan melibatkan pihak perbankan dengan menyediakan kemudahan pembiayaan guna meningkatkan kualitas sarana dan prasarana FKTP.

"Kami ucapkan terima kasih atas dukungan BSI terhadap upaya pemanfaatan layanan jasa perbankan untuk pembiayaan bagi fasilitas kesehatan. Kami berharap, kehadiran skema pembiayaan SIF ini dapat dimanfaatkan FKTP sebaik-baiknya untuk mendukung operasional, sehingga pelayanan kepada peserta JKN-KIS bisa semakin optimal," katanya.

Skema pengajuan SIF bisa dilakukan oleh FKTP ke BSI. BPJS Kesehatan akan memberikan konfirmasi data kepada BSI terkait nama FKTP, jangka waktu perjanjian kerja sama/masa kontrak FKTP dan jumlah peserta JKN-KIS yang terdaftar di FKTP tersebut. Kemudian BSI akan memberikan analisa kelayakan terhadap kredit produktif ini. Kerja sama ini juga diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah dalam pemberian fasilitas kredit produktif bagi FKTP.

Di samping itu, ruang lingkup sinergi BPJS Kesehatan dengan BSI lainnya adalah pemanfaatan autodebit untuk pembayaran iuran peserta JKN-KIS, penempatan automatic teller machine (ATM) di Kantor BPJS Kesehatan, dan pemanfaatan Program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu mendaftarkan dan membayarkan iuran masyarakat sebagai peserta JKN-KIS, serta membayarkan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan/atau Bukan Pekerja yang menunggak.

Pada kesempatan yang sama, BSI juga memberikan bantuan dana sosial sebesar Rp 100 juta untuk Program Crowdfunding BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi segmen fakir, miskin, dhuafa yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS kelas 3 dan memiliki tunggakan iuran.

"Kami meyakini bahwa peran BPJS Kesehatan sebagai garda terdepan dalam memberikan rasa aman dalam memberikan jaminan fasilitas kesehatan kepada masyarakat, memerlukan dukungan perbankan syariah sehingga tercipta kolaborasi dan sinergi yang baik dalam mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas," ujar Direktur Utama BSI, Hery Gunardi.

Hery mengatakan bahwa ke depannya, potensi pembiayaan dalam bentuk SIF masih sangat besar. Menurutnya, pembiayaan FKTP dari BSI kepada kurang lebih dari 5.000 klinik swasta pratama yang menjadi mitra BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia dengan limit pengajuan antara Rp 100 juta sampai dengan Rp 5 miliar.

Hery menambahkan, sebagai wujud kontribusi terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, per September 2021 BSI telah menyalurkan pembiayaan di sektor kesehatan sebesar Rp 4,4 triliun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline