Jakarta -- Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan melakukan audiensi bersama RS Haji Jakarta dan Siloam Hospitals, Jumat (07/05). Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia untuk mengetahui potret kondisi akses layanan kesehatan di berbagai daerah di Indonesia.
"Salah satu fungsi BPJS Kesehatan adalah memilih dan menyeleksi fasilitas kesehatan mitra agar kualitas pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS terstandar. Pemetaan fasilitas kesehatan ini penting dilakukan karena di satu sisi, di kota-kota besar khususnya, fasilitas kesehatan sangat mudah diakses dan dilengkapi sarana prasarana canggih. Sementara di lain tempat, justru kekurangan fasilitas kesehatan atau sarana prasarana," katanya.
Lily mencontohkan, di Kota Makassar ada sekitar 47 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ada 12 rumah sakit yang hendak mengajukan kerja sama. Sementara, ada kota atau kabupaten yang berjarak satu atau dua jam dari Kota Makassar yang belum memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena terkendala ketersediaan sarana prasarana yang dibutuhkan.
"Dalam membangun kerja sama dengan rumah sakit, BPJS Kesehatan mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah. Ada standar-standar yang harus dipenuhi rumah sakit untuk bisa menjadi mitra kami. Hal ini dilakukan untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan yang standar dan berkualitas. Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah daerah dan pihak swasta untuk bersama-sama memenuhi kebutuhan layanan kesehatan di daerah perifer. Harapannya, melalui pengembangan layanan dan sarana prasarana, fasilitas kesehatan di daerah bisa survive dan pelayanan kesehatan terdistribusi secara merata," ujar Lily.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menambahkan bahwa pihaknya berharap rumah sakit dapat mengedukasi dokter mengenai prinsip-prinsip managed care, sebab selama ini masih ada sejumlah dokter yang memberikan pelayanan dengan berorientasi pada fee for service, yakni pembayaran berdasarkan tindakan yang sudah dilakukan, yang berpotensi menimbulkan over treatment (pemeriksaan berlebihan), over prescription (peresepan obat yang berlebihan), dan over utility (penggunaan alat pemeriksa secara berlebihan).
"Saat ini kami tengah mendalami wacana untuk memberikan penghargaan bagi fasilitas kesehatan yang memberikan layanan bagus kepada peserta JKN-KIS. Harapan kami, ini bisa memotivasi fasilitas kesehatan untuk mengutamakan kepuasan peserta melalui layanan paripurna yang berkualitas," ucapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H