Lihat ke Halaman Asli

BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Pembatasan Layanan di Kantor BPJS Kesehatan Tak Kurangi Kepuasan Peserta

Diperbarui: 23 April 2020   16:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

bpjs-kesehatan.go.id

Samarinda, -- Ditengah pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) BPJS Kesehatan turut memberlakukan physical distancing dengan cara mengalihkan beberapa layanan menggunakan aplikasi Mobile JKN dan Care Center BPJS Kesehatan 1500 400.

Menurut Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda Achmad Zainuddin ada beberapa pelayanan yang dialihkan menggunakan Mobile JKN dan melalui Care Center.

Untuk layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN. Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Sementara untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga membuka kanal informasi dan tanya jawab bagi masyarakat melalui media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram. Sama halnya seperti melalui Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, masyarakat bisa mengajukan pertanyaan maupun melakukan pengaduan melalui media sosial tersebut kapan saja.

"Pelayanan yang dapat diberikan secara langsung saat ini adalah pelayanan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)  meliputi perubahan data peserta seperti identitas, FKTP dan pendaftaran bayi baru lahir, serta pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera," kata Achmad.

Ia juga menerangkan selain layanan dengan aplikasi Mobile JKN dan Care Center BPJS Kesehatan meluncurkan CHIKA yaitu layanan secara online, peserta cukup mengkases layanan chatting melalui Whatsapp, Telegram dan Facebook Messenger.

Sementara itu Budi Santoso (45) salah satu peserta yang berkunjung ke kantor Cabang Samarinda BPJS Kesehatan untuk mengurus perubahan FKTP mengatakan sangat terbantu dengan aplikasi Mobile JKN.

"Tadi semua peserta yang mau masuk kantor diperiksa satu per satu suhu tubuhnya sama Pak Satpam dan ditanya keperluannya apa. Kebetukah keperluan saya mau ganti FKTP, terus katanya perubahan FKTP bisa pakai aplikasi Mobile JKN jadi nggak perlu ke loket," ujar Budi.

Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN Budi sangat terbantu untuk kebutuhan pelayanan BPJS Kesehatan.

"Ternyata mudah ya ganti FKTP pakai aplikasi ini, tinggal pilih menu ubah data dan pilih FKTP yang saya inginkan sudah gitu saja benar-benar sangat praktis, yang penting ada peket datanya aja, tau gitu saya nggak datang ke kantor," ucapnya sambil tertawa lebar.

Ia menambahkan meskipun ada kebijakan pembatasan layanan ia tak merasakan kendala karena solusi yang diberikan cukup baik dan cukup mudah sehingga tak mengurangi kepuasannya pada pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline