Gresik - Di tengah himbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sejumlah pelayanan dan aktivitas di kantor BPJS Kesehatan telah dialihkan ke layanan elektronik ataupun komunikasi melalui telepon dan media sosial. Salah satunya aktivitas canvassing.
Canvassing merupakan aktivitas terencana yang dilakukan sebagai salah satu strategi perluasan peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha (BU) yang dilakukan untuk memberikan advokasi kepada BU tentang kewajiban Pemberi Kerja untuk mendaftarkan seluruh karyawan dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS dan memetakan BU berdasarkan wilayah terkecil (kelurahan, kecamatan) untuk mendapatkan data potensi peserta.
"Untuk mencegah penyebaran virus Corona, saat ini kami melakukan aktivitas canvassing melalui telemarketing. Biasanya kan kami harus melakukan kunjungan ke kantor Badan Usaha yang telah menjadi target dan telah dipetakan oleh petugas pemasar atau relationship officer kami," tegas Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Gresik, Farida Isnaini, Kamis (09/04).
Menurut Ida, melalui telemarketing, kegiatan Canvassing yang ditujukan untuk BU Potensial atau BU yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi semakin mudah. Petugas pemasar BPJS Kesehatan cukup menelepon BU yang telah ditargetkan, dan selanjutnya akan dijelaskan terkait mekanisme pendaftaran peserta PPU BU melalui aplikasi New Edabu (Elektronik Data Badan Usaha). Sedangkan untuk pemberitahuan lainnya dilakukan juga melalui email dan kartu peserta terdaftar akan dikirimkan melalui jasa pengiriman.
"Biasanya sehari kalo kita kunjungan hanya dapat menjangkau 7-8 Badan Usaha, dengan telemarketing kita bisa lebih dari itu", ungkap Ida.
Kegiatan Canvassing juga merupakan amanat yang dijalankan BPJS Kesehatan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 10 yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan bertugas untuk melakukan dan/atau menerima pendaftaran serta merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 Pasal Ayat 3 tentang kewajiban melakukan pendaftaran kepesertaan.
Salah satu petugas penanggung jawab urusan BPJS Kesehatan di perusahaan, Dicky Herwindo yang bekerja di PT Gloster Furniture Indonesia Gresik merasakan kemudahan dengan adanya telemarketing. Dicky menyampaikan dengan cara telemarketing lebih menyingkat waktu, dan bisa melayani hal-hal yang bersifat urgent dengan cepat.
"Rencana BPJS Kesehatan Gresik akan datang langsung kesini, tapi situasi tidak memungkinkan jadi kemarin kita lakukan via telepon. Melalui telepon itu kita juga bisa bertanya hal apapun sedetil mungkin," imbuhnya. (ar/qa)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H