Lihat ke Halaman Asli

BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Utamakan Keterbukaan Informasi, BPJS Sabet Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat

Diperbarui: 6 November 2018   08:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Jakarta, Jamkesnews - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali meraih penghargaan bergengsi. Kali ini, BPJS Kesehatan mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2018 Kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan non Kementerian, sebagai badan publik cukup informatif, Senin (05/11).

Penghargaan tersebut merupakan buah manis BPJS Kesehatan yang selalu berupaya memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat agar selalu mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai program JKN-KIS.

Perhelatan penganugerahan tersebut dilaksanakan di Gedung Istana Wakil Presiden dan dibuka langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla. Penghargaan yang didapat oleh BPJS Kesehatan diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayama kepada Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma''ruf.

Dalam sambutannya, Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menyampaikan bahwa sejak era reformasi, badan publik dituntut untuk lebih terbuka terhadap kebutuhan informasi yang dibutuhkan masyarakat dan adaptif dengan kondisi saat ini, dimana arus informasi berkembang begitu pesat.

"Setelah 20 tahun era reformasi, kita sebagai badan publik harus memprioritaskan aspek keterbukaan informasi. Hal ini semata-mata sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kita terhadap publik," ujar Jusuf Kalla.

Dengan diraihnya penghargaan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan juga senantiasa menjunjung prinsip keterbukaan informasi, terutama dalam bidang jaminan kesehatan.

"Dengan adanya penghargaan ini, kita menjadi lebih termotivasi untuk dapat melaksanakan keterbukaan informasi terhadap publik. Apalagi, kita merupakan badan publik yang bergerak di bidang jaminan kesehatan. 

Jadi kita harus terus melakukan upaya perbaikan, memberikan data dan informasi yang memadai terkait jaminan kesehatan yang menjadi hak dan kewajiban peserta JKN-KIS, tentu sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku," ujar Iqbal.

Tak hanya itu, penghargaan yang didapat oleh BPJS Kesehatan ini juga merupakan hasil dari kerja keras dan profesionalisme dalam mengemban tugas melayani masyarakat. 

Selain itu, Iqbal berharap dengan diperolehnya penghargaan tersebut diharapkan duta BPJS Kesehatan kian terpacu dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menyongsong cakupan kesehatan semesta tahun 2019 mendatang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline