Lihat ke Halaman Asli

BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Fasilitas Kesehatan Bisa Manfaatkan Pembiayaan Tagihan Pelayanan Kesehatan ke Mitra Perbankan

Diperbarui: 21 Agustus 2018   10:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tirto.id

Jakarta, Jamkesnews - Kehadiran program dengan peserta terbanyak di dunia yang kini telah menembus angka 200 juta jiwa nyatanya memberikan banyak manfaat bagi masyarakat saat mengakses pelayanan kesehatan.  

Sejak awal diimplementasikan, BPJS Kesehatan menggandeng berbagai mitra perbankan dengan mengembangkan produk dan fitur perbankan sebagai bagian dari pelayanan publik. 

Produk dan fitur perbankan ini terus berkembang pesat, termasuk salah satu program yang disebut supply chain financing (SCF) yang bisa dimanfaatkan fasilitas kesehatan (faskes) untuk pembiayaan pelayanan kesehatan.

Program SCF bagi mitra faskes BPJS Kesehatan merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.

"Sejumlah perbankan baik nasional maupun swasta siap memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF. Ini bisa dimanfaatkan oleh faskes agar likuiditas rumah sakit berjalan baik," jelas Kemal Imam Santoso dalam kegiatan Ngopi Bareng JKN bertemakan Sinergi Antar Mitra dalam Pembiayaan Fasilitas Kesehatan, di bilangan Jakarta Selatan (20/08).

Saat ini BPJS Kesehatan telah meneken perjanjian kerjasama dengan bank mitra baik nasional maupun swasta yaitu Bank Mandiri, BNI, Bank KEB Hana, Bank Permata, Bank Bukopin, Bank Woori Saudara, dan Bank BJB serta multifinance yaitu TIFA Finance dan MNC Leasing.

Bersama dengan bank yang bekerjasama, BPJS Kesehatan telah menyiapkan infrastruktur IT (web service) untuk pengiriman data tagihan yang telah disetujui atau dibayar. 

Secara teknis, faskes akan mengajukan tagihan klaim dan BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi untuk memberikan persetujuan pembayaran. Setelah BPJS Kesehatan menerima tagihan dan memberikan persetujuan atas tagihan tersebut, bank dapat mencairkan pinjaman kepada faskes yang telah memenuhi syarat pengajuan klaim.

Sampai dengan 10 Agustus 2018, tercatat sebanyak 200.734.182 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta program JKN-KIS. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan kesehatan telah bekerja sama dengan 22.390 FKTP yang terdiri atas 9.884 Puskesmas, 5.058 Dokter Praktik Perorangan, 5.544 Klinik Non Rawat Inap, 676 Klinik Rawat Inap, 21 RS Kelas D Pratama, serta 1.207 Dokter Gigi. Sementara itu di tingkat FKTRL, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 2.424 RS dan Klinik Utama, 1.579 Apotik, dan 1.080 Optik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline