Lihat ke Halaman Asli

BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Dukung Layanan JKN-KIS, Bank KEB Hana Berikan Fasilitas Pembiayaan kepada Faskes

Diperbarui: 9 Juli 2018   09:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

JAKARTA (04/07/2018) -- Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia, PT Bank KEB Hana Indonesia mulai hari ini akan turut berperan serta melalui pemberian fasilitas pembiayaan program Supply Chain Financing (SCF) kepada Fasilitas Kesehatan (Faskes) mitra BPJS Kesehatan.

Program SCF dimaksud adalah pemberian fasilitas pembiayaan atas tagihan dari Faskes kepada BPJS Kesehatan, sebelum tagihan tersebut jatuh tempo, dengan untuk membantu likuiditas Faskes agar tetap terjaga, sehingga layanan Faskes terhadap peserta JKN KIS berjalan dengan lancar.

Untuk itu, PT Bank KEB Hana Indonesia hari ini melakukan kerja sama strategis dengan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program JKN-KIS. Kerjasama dimaksud adalah terkait konfirmasi atas data Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional -- Kartu Indonesia Sehat pada Fasilitas Kesehatan yang berkerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bank KEB Hana juga melakukan penandatangan kerja sama dengan sejumlah Faskes terpilih yang nantinya akan mendapatkan fasilitas pembiayaan. Kegiatan ini berlangsung di Hall Priority Banking di gedung Mangkuluhur City -- Tower One, Jakarta.

Direktur Utama Bank KEB Hana Lee Hwa Soo mengatakan, kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan sejumlah Faskes ini merupakan bagian dari komitmen Bank KEB Hana dalam mendukung program-program Pemerintah Indonesia meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam aspek layanan kesehatan.

"Bank KEB Hana akan terus mendukung upaya Pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Melalui pemberian pembiayaan kepada Faskes mitra BPJS Kesehatan, Bank KEB Hana berharap para Faskes dapat melayani kebutuhan peserta JKN-KIS dengan kualitas layanan yang terus membaik," kata Lee Hwa Soo di Jakarta, Rabu (04/07).

Saat ini Bank KEB Hana sudah mulai melakukan penjajakan kepada para Faskes yang berminat untuk mendapatkan pembiayaan ini. Faskes-Faskes yang beminat untuk mendapatkan pembiayaan pun juga dapat menghubungi atau mendatangi cabang Bank KEB Hana terdekat untuk mendapatkan infoemasi lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, menjelaskan, kerja sama dengan Bank KEB Hana akan sangat membantu Faskes dalam mengelola likuiditasnya. Pasalnya, selama ini pembayaran tagihan dari Faskes membutuhkan waktu karena melalui berbagai tahapan.

"Kami sangat mengapreasiasi komitmen dan dukungan dari Bank KEB Hana dalam membantu pembiayaan Faskes yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Kerja sama seperti ini akan mendorong pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS akan semakin berkualitas. Tak hanya itu, sebagai bank swasta asing, kami berharap langkah Bank KEB Hana dapat memotivasi bank-bank lainnya untuk turut berpartisipasi menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS ini," jelas Kemal.

Sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 bahwa BPJS Kesehatan wajib membayar Faskes atas pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS paling lambat tanggal 15 setiap bulan berjalan untuk pembayaran kapitasi, 15 hari kerja sejak dokumen klaim di luar kapitasi diterima lengkap bagi Faskes Tingkat Pertama, serta 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap bagi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.

Menurut Kemal, Faskes seperti klinik dan rumah sakit sangat membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan dengan cepat untuk belanja kebutuhan kesehatan seperti obat-obatan, alat medis, dan membayar biaya operasional lainnya. Karena itu, partisipasi lembaga keuangan seperti Bank KEB Hana untuk membiayai tagihan dari Faskes sangat membantu.

Kemal melanjutkan, setelah perjanjian ditandatangani, BPJS Kesehatan dan Bank KEB Hana akan menyiapkan infrastruktur IT (web service) untuk pengiriman data tagihan yang telah disetujui atau dibayar. Secara teknis, Faskes akan mengajukan tagihan klaim dan BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi untuk memberikan persetujuan pembayaran.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline