Lihat ke Halaman Asli

BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

PTSP Cibinong Kerjasama Tegakan Sanksi Administratif Untuk Badan Usaha

Diperbarui: 28 Juni 2018   13:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Cibinong, 21/06/2018s -  Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) adalahprogram pemerintah yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan amanat Undang-undang 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam penyelenggarannya, BPJS Kesehatan tidak berjalan sendiri, banyak pihak juga terlibat dalam mensukseskan program JKN ini, salah satu yang terpenting adalah peran dari Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor memberikan bentuk dukungannya terhadap program JKN ini salah satunya dengan melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam penegakan sanksi administratif dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melalui suatu penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan pada Rabu (06/06). 

Kerja sama yang dilakukan untuk jangka waktu 3 tahun ini memiliki tujuan untuk memastikan setiap Badan Usaha dan/atau Perorangan yang mengajukan perizinan telah memberikan perlindungan program jaminan sosial kesehatan, memberi kemudahan kepada Badan Usaha dalam pendaftaran Jaminan Kesehatan melalui interoperabilitas system, serta melakukan verifikasi dan validasi data guna meningkatkan kualitas data yang dimiliki BPJS Kesehatan maupun DPM-PTSP.

"Melalui kerja sama ini, kami berharap masing-masing lembaga dapat lebih melakukan tugas dan fungsinya lebih maksimal, dan dapat melaksanakan amanat perundang-undangan dengan baik," jelas Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Desi Sri Zulaidah.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial  disebutkan dalam pasal 5, bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara, apabila melakukan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Perjanjian kerja sama ini juga mengakomodir penerapan sanksi administratif yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tersebut. Apabila Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara tidak patuh melaksanakan kewajibannya, maka dapat dikenakan sanksi misalnya tidak diterbitakan izin tertentu. 

BPJS Kesehatan dan  DPM-PTSP Kabupaten Bogor berkomitmen untuk secara tegas memberikan sanksi kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara apabila tidak melakukan kewajibannya, yaitu mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya, serta memberikan data yang lengkap dan benar beserta setiap perubahannya. (ia)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline