SUKABUMI, 02/04/2018 : Sebagai salah satu wujud nyata sinergitas BPJS Kesehatan dengan Pemerintah dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dan Pemerintah Kota Sukabumi mengadakan acara Deklarasi Bersama Penetapan Universal Health Coverage (UHC), bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Kota Sukabumi ke - 104 di Lapang Merdeka Kota Sukabumi.(01/04). Hadir pada acara ini Gubernur Jawa Barat, Walikota Sukabumi, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Barat, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sukabumi, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Sukabumi, serta Kepala Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) Wilayah I.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) seiring peta jalan program JKN-KIS, diharapkan pada 1 Januari 2019 seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN-KIS atau cakupan semesta jaminan kesehatan (Universal Health Coverage).
Gubernur Jawa Barat, Achmad Heryawan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud komitmen dari Pemerintah Daerah dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui perluasan kepesertaan JKN di Kota Sukabumi.
Sementara, Walikota Sukabumi, Mohammad Muraz mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 08 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Ini merupakan bentuk peran Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan semesta, targetnya seluruh penduduk Kota Sukabumi dapat memiliki Jaminan Kesehatan" tambah Muraz.
Universal Health Coverage ini sesungguhnya wujud komitmen bersama untuk menyukseskan Program JKN-KIS sebagai salah satu program strategis pemerintah, sekaligus sebagai bentuk ketaatan kita terhadap Undang-Undang yang telah ditetapkan, sesuai yang dikatakan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat, Mohammad Edison.
"Kami mengapresiasi langkah konsisten Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dalam memberikan dukungan secara berkelanjutan terhadap implementasi program jaminan kesehatan di Indonesia, sehingga menjadi Kota ke 3 UHC di Kedeputian Wilayah Jawa Barat setelah Kota Cirebon dan Kota Bandung. Semoga komitmen Pemerintah Daerah Kota Sukabumi ini dapat menjadi inspirasi serta motivasi bagi Pemerintah Daerah lainnya di wilayah Propinsi Jawa Barat," ujar Edison.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, C. Falah Rakhmatiana menjabarkan jumlah kepesertaan program JKN-KIS di Kota Sukabumi per 1 April 2018 adalah sebanyak 317.657 jiwa atau telah mencapai 95,38% dari jumlah penduduk kota Sukabumi sebanyak 333.033 jiwa. "Deklarasi Universal Health Coverage Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dalam program JKN-KIS ini dapat memberi motivasi bagi para Pemerintah Daerah lainnya," ujar Falah.
Untuk jumlah kepesertaan program JKN-KIS di Kedeputian Wilayah Jawa Barat terhitung 04 Maret 2018 telah mencapai 23.572.636 jiwa dari 31.841.389 jiwa atau sekitar 74.03% dari jumlah penduduk, yang berasal dari berbagai segmen termasuk penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah melalui integrasi Jamkesda. Peserta di Kedeputian Wilayah Jawa Barat sampai dengan saat ini telah tercatat seluruhnya yaitu sebanyak 22 Kabupaten/Kota telah mengintegrasikan Jamkesdanya ke Program JKN-KIS.
Keberhasilan pelaksanaan program jaminan kesehatan di Kota Sukabumi sangat bergantung pada peran Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, khususnya dalam hal peningkatan kualitas dan layanan di fasilitas kesehatan setempat. "Dibutuhkan pula dukungan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholders lainnya mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan JKN-KIS, seperti ketentuan jumlah kepesertaan (by name by address) sesuai dengan perjanjian kerja sama, ketentuan masa berlaku kepesertaan, ketentuan jaminan pelayanan di fasilitas kesehatan baik di tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di tingkat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta ketentuan pembayaran iuran" tambah Falah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H