Yogyakarta (10/03/2018) - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional -- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan mendorong fasilitas kesehatan yang bekerjasama untuk dapat meningkatkan akuntabilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit. Hal ini disampaikan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady saat memberikan paparan dalam kegiatan Perayaan 25 Tahun MMR UGM dan 20 Tahun PKMK UGM di Yogyakarta (09/03).
"Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan diharapkan terus bersinergi agar saling meningkatkan akuntabilitas sesuai kewenangan masing-masing. Kami juga berharap agar rumah sakit memastikan seluruh lini memahami tentang ketentuan dalam pengelolaan JKN dan manajemen klaim," ujar Maya.
Maya menambahkan, BPJS Kesehatan juga mendorong akademisi dan stakeholders lainnya ikut berperan dalam mekanisme check and balance untuk memastikan akuntabilitas penyelenggaraan dan pemberian layanan pada program Jaminan Kesehatan. FKRTL juga diharapkan secara konsisten menerapkan pelayanan yang efisien efektif dan berkualitas melalui penerapan kaidah-kaidah evidence based, menetapkan standardisasi pelayanan medis berbasis mutu dan patient safety, serta melakukan monitor dan evaluasi pelayanan medis bagi peserta JKN-KIS.
Per 1 Maret 2018, sudah sebanyak 5.023 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang terdiri atas 2.346 Rumah Sakit dan Klinik Utama, 1.631 Apotek, serta 1.046 Optik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H