Lihat ke Halaman Asli

BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Dukung Cakupan Semesta, Pemkot Cilegon Integrasikan Jamkesda ke JKN-KIS

Diperbarui: 28 April 2017   10:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

CILEGON (27/04/2017) :Dalam rangka menyukseskan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan senantiasa membangun dan memperkokoh sinergi dengan para Pemerintah Daerah (Pemda). Saat ini telah banyak Pemda yang mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Kota Cilegon pun siap menambah daftar panjang tersebut melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Cilegon dengan BPJS Kesehatan tentang optimalisasi penyelenggaraan JKN-KIS di wilayah Kota Cilegon.

“Pemda menjadi tulang punggung implementasi program strategis nasional, yang mana salah satunya adalah Program JKN-KIS. Dukungan dan peran serta Pemda sangat menentukan optimalisasi program JKN-KIS. Peran penting Pemda di antaranya memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dan peningkatan tingkat kepatuhan,” jelas Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mundiharno dalam acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut di Cilegon (24/04). Hadir dalam penandatanganan tersebut Walikota Cilegon Iman Ariyadi.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut mencakup optimalisasi percepatan layanan pendaftaran peserta, kemudahan pembayaran iuran, serta perluasan informasi bagi peserta JKN-KIS di titik layanan setiap kecamatan; optimalisasi cakupan kepesertaan JKN-KIS melalui mekanisme perizinan dan kepatuhan pemberi kerja; optimalisasi pertukaran data dan informasi dokumen administrasi kependudukan dengan kepesertaan JKN-KIS; dan optimalisasi peran serta Pemkot Cilegon dalam pemanfaatan anggaran kesehatan untuk kendali mutu dan kendali biaya program JKN-KIS.

Menurut Mundiharno, memperoleh jaminan kesehatan adalah hak dasar setiap warga yang tidak boleh ditunda, apalagi baru dipenuhi ketika warga yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Terlebih, sustainibilitas program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan sangat bergantung kepada iuran peserta yang sehat untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit. Untuk itu, Pemda harus bergerak aktif memenuhi hak masyarakat tersebut.

Mundiharno menambahkan, pertumbuhan peserta program JKN-KIS terbilang cukup pesat. Memasuki tahun ke-empat pengelolaan jaminan kesehatan, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 176.797.820 jiwa (per 21 April 2017) atau hampir mencapai 70% dari total penduduk Indonesia. Dan hingga saat ini, dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia, sebanyak 450 Kabupaten/Kota telah mengintegrasikan Jamkesda-nya ke BPJS Kesehatan.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemerintah Kota Cilegon, juga Pemerintah Kabutapen/Kota yang telah mengintegrasikan program ini. Besar harapan kami, di akhir tahun 2017 ini seluruh Jamkesda dapat terintegrasi dalam program JKN-KIS, dan seluruh Pemda dapat mendukung terwujudnya Universal Health Coverage, sehingga program ini dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia,” terang Mundiharno.

Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Serang, jumlah pesertanya telah mencapai 3.409.177 jiwa atau sebanyak 71.09% dari total jumlah penduduk 4.795.248 jiwa. Adapun jumlah peserta JKN-KIS Kota Cilegon adalah 335.159 jiwa dari total penduduk 451.529 jiwa.

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline