Lihat ke Halaman Asli

BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Pemprov DKI Jakarta Masuki Tahun ke-4 Integrasikan KJS ke Program JKN-KIS

Diperbarui: 4 Januari 2017   11:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Jakarta (29/12/2016): Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama BPJS Kesehatan kembali melakukan integrasi Program Kartu Jakarta Sehat (KJS) ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Integrasi Jamkesda Provinsi DKI Jakarta sudah dimulai pada tahun 2013 (saat itu masih PT Askes (Persero), lalu dilanjutkan di tahun 2014 saat PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, dan setiap tahun hingga saat ini secara rutin dilakukan perpanjangan Perjanjian Kerjasama.

“Ini merupakan perpanjangan kerjasama tahun ke 4  untuk pelaksanaan pada 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember tahun 2019. Total penduduk DKI yang tercover (ditanggung) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi Jumlah Peserta PBI APBD saat ini mencapai 3.487.096 jiwa, “ ujar papar Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Mira Anggraini yang turut hadir menyaksikan penandatanganan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan BPJS Kesehatan Kantor Divisi Regional IV (DKI Jakarta), Kamis (29/12)

Adapun Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah

Penduduk yang memiliki KTP/KK DKI Jakarta

Peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri kelas 1 dan 2 yang memiliki tunggakan iuran minimal 3 bulan dan PBPU Mandiri kelas 3 memiliki tunggakan 1 bulan iuran.

Warga binaan sosial Pemprov DKI Jkarta

Warga binaan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara.

Bagi  peserta (anak dari peserta PBI APBD) yang kuliah diluar DKI Jakarta dapat terdaftar pada faskes tingkat pertama diluar wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan kuliah yang diberbaharui setiap tahun.

BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, yang sangat konsisten dalam mendukung program JKN-KIS. Dukungan tersebut sangat strategis,  terlebih untuk keberlangsungan program JKN-KIS dan mencapai cakupan semesta atau universal health coverage (UHC).

“Peran Pemda khususnya dalam hal percepatan kepersertaan, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, pembiayaan JKN-KIS yang terjangkau (affordable), berkelanjutan (sustainable) dan terintegrasi. Selain itu, pelembagaan sistem kendali mutu dan biaya ditingkat daerah dan sistem pembinaan dan pengawasan juga tingkat kepatuhan pelaksanaan JKN-KIS di daerah merupakan isu yang tidak kalah pentingnya untuk ditangani oleh Pemda,” jelas Mira.

Tidak sampai disitu, BPJS Kesehatan mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta yang secara proaktif mendaftarkan  warganya, yang sebelumnya terdaftar dalam  peserta mandiri (PBPU) namun menunggak dan tergolong masyarakat tidak mampu, sehingga dapat masuk dan diakomodir menjadi peserta KJS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan Dan Pelayanan Jaminan Kesehatan, dimana menjelaskan Peserta PBPU (peserta Mandiri) yang memiliki KTP DKI Jakarta Langsung dialihkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Jakarta apabila (1) pendaftar baru di kelas III (2) peserta yang terdaftar di kelas III yang menunggak 1 bulan iuran (3) peserta yang terdaftar di kelas I dan kelas II yang menunggak minimal 3 bulan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline