Lihat ke Halaman Asli

BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Penguatan Koordinasi Manfaat Optimalkan Pelayanan Bagi Peserta JKN-KIS

Diperbarui: 3 Agustus 2016   16:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Jakarta (03/08/2016): Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan seluruh penduduk di Indonesia melalui peningkatan status kesehatan masyarakat, lebih dari dua tahun sudah BPJS Kesehatan menjalankan perannya sebagai pelaksana program jaminan sosial di bidang kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Untuk memastikan rakyat Indonesia memiliki perlindungan kesehatan secara adil dan merata, serta mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, BPJS Kesehatan beserta stakeholderterkait terus berupaya meningkatkan kualitas Program JKN-KIS, salah satunya melalui penguatan implementasi koordinasi manfaat atau coordination of benefits (COB).

“Program JKN-KIS, merupakan program negara yang membutuhkan kontribusi dari berbagai pihak. Dengan semangat gotong royong inilah, diharapkan kontribusi bagi seluruh masyarakat termasuk di dalamnya Badan Usaha untuk mendaftarkan seluruh karyawannya dalam Program JKN-KIS. Di awal memang sempat terdapat kekhawatiran oleh Badan Usaha, yang saat ini telah menggunakan asuransi komersial dan mendapat manfaat ruang perawatan yang tergolong sangat baik akan turun kualitasnya ketika mereka beralih jadi peserta JKN-KIS. Namun hal tersebut tidak perlu dirisaukan, karena peraturan perundang-undangan yang ada mampu menjawab keresahan itu dengan mengatur adanya mekanisme koordinasi manfaat atau dikenal dengan coordination of benefits (COB),” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam Forum Diskusi bertajuk “Bincang JKN-KIS Bersama Andy F.Noya” bertemakan “Sinergi Kekuatan Bangsa Untuk Perlindungan Pekerja dengan peserta diskusi adalah para Direksi BUMN, Badan Usaha Besar, Asuransi Komersial, Manajemen Rumah Sakit, dan stakeholderterkait JKN-KIS di Jakarta.

Berbagai perbaikan dilakukan, dalam rangka memperkuat implementasi COB, salah satunya dengan telah terbitnya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat. Fachmi menambahkan, terdapat prinsip dalam implementasi COB, di antaranya :

  • Penerapan COB dilakukan bagi Peserta JKN-KIS yang memiliki hak atas perlindungan program Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) (didaftarkan oleh perusahaan atau mendaftar sendiri).
  • Memastikan Peserta memperoleh haknya sesuai mekanisme yang berlaku pada BPJS Kesehatan.
  • Tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatannya.
  • COB BPJS Kesehatan dengan penyelenggara AKT (indemnity, cash plan dan managed care) dengan ketentuan:
  • BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama.
  • Penyelenggara AKT sebagai pembayar pertama.
  • Jika memiliki lebih dari 1 AKT maka:
  • Koordinasi Manfaat hanya dilakukan oleh salah satu AKT yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Peserta atau Badan Usaha dapat secara langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui Penyelenggara AKT.

Walaupun demikian, masih terdapat tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan COB. Diantaranya, kesiapan AKT untuk memperbanyak variasi produk asuransi. Agar COB bisa diimpelentasikan, Fachmi menekankan AKT perlu membuat variasi produk yang cocok dengan JKN-KIS. Misalnya, produk AKT harus ada yang menggunakan sistem rujukan berjenjang dan FKTP sebagai gate keeper. Hal itu diperlukan karena program JKN-KIS menganut prinsip kendali mutu dan biaya atau managed care.

BPJS Kesehatan juga siap bekerjasama dengan FKTP (Klinik, Dokter Praktek Perorangan, dsb) dan FKRTL (Rumah Sakit) yang selama ini menjalin kerjasama dengan AKT yang bersangkutan. Apalagi saat ini banyak calon peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari badan usaha baik BUMD, BUMN atau swasta yang terbiasa dengan FKTP/FKRTL yang selama ini bekerjasama dengan AKT yang mereka gunakan. Sampai dengan 30 Juni 2016, BPJS Kesehatan telah melakukan perjanjian kerjasama Koordinasi Manfaat dengan PT Jasa Raharja dan dengan 52 AKT. Sedangkan AKT yang telah mendaftarkan peserta COB kepada Kantor Cabang Prima BPJS Kesehatan berjumlah 13 Asuransi Kesehatan yang terdiri dari 105 badan usaha dengan 234.636 jiwa yang terdaftar sebagai peserta COB.

***

Disusun dan dipublikasikan oleh:

Departemen Komunikasi Eksternal dan Humas

BPJS Kesehatan Kantor Pusat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline