Lihat ke Halaman Asli

BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Optimalisasi Fungsi Pelayanan di FKTP melalui Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan

Diperbarui: 22 Juni 2016   21:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Jakarta (21/06/2016): Sistem pembayaran dalam program JKN kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menggunakan Kapitasi. Kapitasi dibayar BPJS Kesehatan mengacu beberapa hal seperti berapa banyak dokter yang bertugas, sarana dan prasarana serta waktu dalam memberikan pelayanan pada satu FKTP. Bentuk FKTP bisa berupa Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan (DPP) maupun klinik pratama. 

Untuk klinik pratama atau DPP, satu orang peserta dalam satu bulan besaran (norma) kapitasinya maksimal Rp8rb - Rp10 ribu dan Puskesmas Rp6 ribu. Lewat sistem kapitasi, fasilitas kesehatan primer dituntut bukan hanya mengobati peserta BPJS Kesehatan tapi juga memberikan pelayanan promotif dan preventif atau pencegahan.

Namun untuk memenuhi tingkat efektifitas penggunaan Kapitasi ini, Pemerintah dan BPJS Kesehatan melakukan upaya salah satunya dengan menerapkan pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBK). Tujuan dari penerapan KBK ini adalah sebagai indikator kinerja yang berdampak pada hasil dan ditetapkan pola reward dan konsekuensi atas pemenuhan komitmen pelayanan/kinerja FKTP.

 Apabila kinerja optimal, maka tarif kapitasi dapat dicapai maksimal (penetapan norma/besaran kapitasi diawal sesuai hasil kredensialing/rekredensialing, dan akan sangat dinamis sesuai pemenuhan komitmen pelayanan/pencapaian kinerja berdasarkan indikator kapitasi berbasis komitmen pelayanan). Dibutuhkan komitmen pelayanan oleh FKTP, yang berdampak kepada  tarif kapitasi yang disesuaikan dengan hasil komitmen tersebut, apabila telah maksimal dapat diberikan reward peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan FKTP tersebut

Penerapan pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBK) sudah mulai dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan Nomor HK.03.03/IV/053/2016 dan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan dan Pemantauan Penerapan Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan pada FKTP. Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menetapkan Peraturan Bersama Tentang Petunjuk Teknis Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan. Hadir dalam penandatanganan tersebut Sekretaris Jenderal Kemeneterian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Jakarta (21/06).

Pengaturan Petunjuk Teknis Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan (KBK) ini meliputi:

1.       Persiapan penerapan pelaksanaan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan;

2.       Pelaksanaan pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan;

3.       Penilaian komitmen pelayanan; dan

4.       Monitoring dan evaluasi

Apa saja yang menjadi indikator penilaian Komitmen Pelayanan yaitu (1) Angka kontak komunikasi (2) Rasio rujukan rawat jalan non spesialistik dan (3) Rasio peserta Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis) rutin berkunjung ke FKTP (4) Indikator tambahan  Rasio Kunjungan Rumah (RKR).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline