Lihat ke Halaman Asli

BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

BPJS Kesehatan Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Jakarta – Dalam rangka mewujudkan sistem good governance yang bersih serta untuk mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin saja terjadi, BPJS Kesehatan resmi bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan di Bandung, Senin (23/3).

“Kerjasama ini merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam menjalankan amanat negara. Sebagai instusi penyelenggara Jaminan Sosial, permasalahan bisa saja timbul dari klien, mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal. Karena itu sangatlah bijaksana jika kami meminta bantuan hukum dari pihak eksternal yang kompeten,” kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro dalam sambutannya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga sudah bekerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di wilayah Divisi Regional II BPJS Kesehatan yang meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat dan Jambi. Selain itu, kerjasama juga sudah dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Menurut Purnawarman, kesepakatan tersebut juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset milik BPJS Kesehatan.

“Di samping itu, kerjasama ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, baik di dalam maupun luar pengadilan, sehingga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga yang memiliki reputasi clean governance,” tegas Purnawarman.

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline