Lihat ke Halaman Asli

BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Cegah Resiko Sejak Dini, Calon Bayi Bisa Didaftarkan Sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Jakarta – Janin dalam kandungan bisa beresiko mengalami gangguan kesehatan atau memerlukan penanganan khusus pada saat lahir. Oleh karenanya, janin dalam kandungan sebaiknya didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga dapat memperoleh perlindungan sejak dini.

“Melalui kerjasama ini, diharapkan para bidan bisa lebih aktif memberikan informasi dan melakukan edukasi kepada peserta BPJS Kesehatan, khususnya dalam upaya promotif preventif yang bersifat perorangan atau kelompok sebagaimana yang diatur dalam perundangan-undangan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dalam Penandatanganan Kesepakatan Bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Kamis (19/3).

Bayi dalam kandungan yang dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah semua bayi yang keberadaannya terdeteksi dari adanya denyut jantung bayi (janin) di dalam kandungan, yang secara medis dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Dalam sistem rujukan berjenjang, bidan merupakan akses pertama bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan pemeriksaan kehamilan atau persalinan secara normal. Untuk itu, kerjasama dengan IBI dinilai mampu mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pendaftaran janin dalam kandungan tersebut.

Adapun lingkup kesepakatan bersama lainnya adalah advokasi kebijakan yang mendukung optimalisasi sosialisasi peserta, termasuk calon bayi dalam kandungan sebagai peserta program jaminan kesehatan. Diharapkan ke depannya, BPJS Kesehatan dan IBI dapat saling memberikan dukungan sesuai kebutuhan yang diperlukan.

Sementara dalam hal pemanfaatan dana FKTP untuk pembayaran jasa bidan, jika di suatu daerah bidan berjejaring dengan FKTP milik Pemerintah Daerah, penagihan klaim dilakukan melalui FKTP milik Pemerintah Daerah. Setelah dibayar oleh BPJS Kesehatan, FKTP Milik Pemerintah Daerah tersebut wajib segera membayarkan secara utuh kepada bidan jejaringsesuai dengan besaran klaim terhadap pelayanan yang diberikan.

Persalinan normal diutamakan dilakukan di FKTP atau jejaringnya, seperti bidan desa atau bidan praktik mandiri. Sementara untuk persalinan yang dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan, harus berdasarkan indikasi medis dari FKTP atau dalam kondisi gawat darurat. Yang dimaksud kondisi gawat darurat adalah perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin dan kondisi lain yang mengancam jiwa ibu dan bayinya.

***




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline