Lihat ke Halaman Asli

BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

10 Pertanyaan Tersering tentang BPJS Kesehatan di Media Online (Part 1)

Diperbarui: 4 April 2017   17:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Selamat sore, Kompasianers!

Sebagai upaya sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berusaha mendekatkan diri kepada masyarakat, salah satunya melalu berbagai media online. Selain jangkauannya yang luas, komunikasi melalui media online juga lebih fleksibel, sehingga kami berharap dapat saling berbagi informasi dengan lebih mudah.

Berikut kami sajikan Top 10 pertanyaan yang paling sering ditanyakan masyarakat di media online. Semoga dapat bermanfaat menambah wacana kita.

KTP saya adalah KTP Kota A, tapi saya sekarang tinggal di Kota B. Apa saya bisa membuat Kartu BPJS Kesehatan di Kota B?

Jika mendaftar sebagai peserta mandiri (perorangan), Anda bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan di kota manapun. Nantinya, fasilitas kesehatan tingkat pertama Anda akan disesuaikan dengan tempat tinggal atau domisili Anda di Kota B, bukan disesuaikan dengan domisili KTP.

Kalau saya terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota A, lalu saya sedang pergi ke Kota B, apa saya bisa berobat di Kota B dengan BPJS Kesehatan? Bagaimana prosedurnya?

BPJS Kesehatan berlaku secara nasional, artinya bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam kondisi penyakit ringan, pertama Anda bisa segera datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat di Kota B. Nanti Anda akan diarahkan oleh petugas BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang siap melayani Anda di Kota B. Biasanya, Anda akan dicarikan fasilitas kesehatan yang terdekat dengan tempat tinggal sementara Anda di Kota B sehingga lebih mudah dijangkau. Jika Anda butuh penanganan khusus dari dokter spesialis, maka akan dirujuk ke rumah sakit di Kota B.

Bisa bayar iuran bulanan dimana saja?

Pembayaran iuran bulanan bisa dilakukan melalui bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, bisa lewat teller bank, ATM, internet banking, atau autodebet Bank Mandiri, BRI, dan BNI (khusus . Hingga kini, BPJS Kesehatan belum bekerjasama dengan bank selain ketiga bank tersebut.

Pembayaran iuran untuk peserta mandiri (perorangan) adalah per orang per bulan. Misalnya, suami, istri, dan 3 orang anak mendaftar sebagai peserta kelas I, maka iurannya adalah Rp 59.500,- x 5 orang = Rp 297.500,- per bulan.
Pembayaran iuran bulanan berlaku untuk bulan dimana iuran tersebut dibayarkan. Ilustrasinya begini, jika Anda mendaftar BPJS Kesehatan pada tanggal 31 Juli 2014, maka iuran tersebut hanya berlaku untuk bulan Juli, bukan berlaku sampai 31 Agustus. Nanti Anda harus membayar iuran lagi untuk bulan Agustus pada tanggal 1-10 Agustus.

Apakah Kartu Askes/Jamkesmas/KJS harus diganti dengan Kartu BPJS Kesehatan?

Tidak. Pemegang Kartu Askes, Jamkesmas, dan KJS tidak perlu mengganti kartunya dengan Kartu BPJS Kesehatan. Kartu tersebut masih berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Tenang, jika ada pemberitahuan terbaru akan segera kami publikasikan di sini.

Apa Kartu e-ID BPJS Kesehatan harus ditukar dengan Kartu BPJS Kesehatan yang biasa?

Tidak. Kartu e-ID BPJS Kesehatan adalah kartu yang bisa dicetak sendiri oleh peserta BPJS Kesehatan yang melakukan pendaftaran secara online. Kartu e-ID sama sahnya, sama validnya, dengan Kartu BPJS Kesehatan yang biasa, bahkan e-ID bisa dicetak dengan tinta hitam putih. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan, Anda cukup menunjukkan e-ID dan identitas diri lainnya seperti KTP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline