Lihat ke Halaman Asli

BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

BPJS Kesehatan Siap Membiayai Pengobatan Bayi Ryuji

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Jakarta (10/02/2014) : BPJS Kesehatan siap membiayai pengobatan Bayi Ryuji Marhaeni (5 bulan), yang didiagnosis menderita Atresia Bilier atau kelainan fungsi hati di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Penjaminan biaya BPJS Kesehatan untuk cangkok hati adalah sesuai dengan tarif INA-CBG’s yang tertuang dalam Permenkes 59 tahun 2014 yang berisi standar tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Perlu kami sampaikan dan luruskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah menolak untuk menjamin seluruh biaya pelayanan kesehatan, termasuk tindakan operasi apa pun jenisnya. Selama sesuai indikasi medis dan prosedur pelayanan kesehatan berdasarkan regulasi yang ada,” ujar Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi.

“Prosedur pencangkokan hati berat di Rumah Sakit Umum Rujukan Nasional dalam Permenkes 59 tahun 2014 sebesar Rp 223 juta. Semua biaya bedah, operasi dan tindakan medis lainnya sudah diatur juga oleh permenkes. Yang bersangkutan juga saat ini sedang dan masih di rawat di rumah sakit dengan jaminan biaya dari BPJS Kesehatan,” tambahnya.

BPJS Kesehatan dipastikan akan menjamin pembiayaan apabila rumah sakit yang bersangkutan menetapkan harga sesuai dengan yang ada dalam Permenkes. Untuk itu diperlukan konfirmasi yang lebih mendetail rincian dana rumah sakit tersebut untuk tindakan medis Bayi Ryuji. Apabila biaya riil berbeda dengan ketentuan di Permenkes 59 tahun 2014, maka diperlukan intervensi yang dilakukan oleh Pemerintah mengingat BPJS Kesehatan hanya menjamin biaya sesuai dengan regulasi yang ada.

Hal ini juga diungkapkan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Chazali Situmorang yang dikutip Kompas (6/2). “Kementerian Kesehatan harus ambil alih penanganan kasus ini. Tidak mungkin BPJS Kesehatan membayar layanan melebihi tarif yang ditetapkan,”ujar Chazali.

Sesuai dengan ketentuan, peserta BPJS Kesehatan juga tidak menanggung jika berobat ke luar negeri. Jika mendatangkan dokter dari luar negeri atau dari daerah lain itu wewenang dari manajemen rumah sakit, tetapi pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan sesuai dengan permenkes. Karena pengaturan pembayaran, termasuk jasa dokter baik dokter luar negeri atau dokter luar daerah menjadi wewenang manajemen rumah sakit. dan apabila dokter tertentu tidak tersedia di satu wilayah atau belum ada dokter Indonesia yang mampu, itu tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah yang menyediakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline