Lihat ke Halaman Asli

Inelda Dwi Jayanti

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Reward and Punishment, Wujudkan Budaya Antikorupsi Petugas Pemasyarakatan

Diperbarui: 21 September 2021   13:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Budaya korupsi telah lama menjadi konflik berkelanjutan pada instansi pemerintah, organisasi dan lembaga lainnya, hal tersebut juga terjadi dalam dunia pemasyarakatan. Stigma terjadi pada petugas pemasyarakatan, masyarakat umum beranggapan mereka harus mengeluarkan beberapa biaya untuk proses pengurusan hak-hak narapidana seperti halnya integrasi narapidana.

Hak-hak seorang narapidan telah di atur dalam UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Alur proses dan prosedur pengusulan juga telah disediakan pada masing-masing Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Jika integritas seorang petugas pemasyarakatan rendah, maka ia akan terhasut untuk menerima imbalan yang diberikan oleh WBP maupun keluarga WBP tersebut.

Menanggapi permasalahan tersebut, maka reward and funishment di terapkan secara tegas dan nyata bagi petugas pemasyarakatan yang terbukti melakukan korupsi dengan penyalahgunaan jabatan, tugas, fungsi dan wewenangnya.

Penghargaan sangat berperan penting dalam menumbuhkan semangat seorang petugas untuk menjauhi tindakan-tindakan yang berkaitan dengan korupsi. Kenaikan pangkat sering kali diberikan pada petugas yang memiliki kinerja dan dedikasi serta kontribusi positif dalam pelaksanaan tugas. Seringkali petugas pemasyarakatan berhasil menggagalkan tindakan curang seperti menggagalkan penyelundupan narkoba, Hand Phone dan lainnya yang dilakukan anggota keluarga WBP. Pimpinan akan memberikan penghargaan pada petugas yang berperan aktif dalam membudayakan sikap anti korupsi biasanya dengan pemberian piagam penghargaan.

Akan tetapi tidak hanya penghargaan, penjatuhan hukuman juga berperan penting dalam memberantas budaya korupsi. Menjatuhkan tindakan disiplin dapat memberikan batasan seorang petugas jika ingin terlibat dalam tindakan korupsi. Pidana penjara dan pemberhentian secara tidak hormat sering kali diberikan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti secara sah terlibat dalam tindakan korupsi.

Pimpinan akan melakukan penilaian terkait kinerja petugas pemasyarakatan pada suatu unit organisasi sebagai bentuk apresiasi dan hukuman sosial bagi petugas yang melakukan pelanggaran.

Menjadi petugas pemayarakatan bukan bertujuan untuk memperkaya diri, tetapi sebagai bentuk pengabdian pada masyarakat, organisasi dan negara .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline