Lihat ke Halaman Asli

Dampak Konsentrasi Kepemilikan Media Terhadap Kebebasan Pers

Diperbarui: 25 November 2024   21:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Syarifudin Pohan dalam bukunya yang berjudul ekonomi politik media , ia menyatakan bahwa dalam pendekatan ekonomi politik, kepemilikan media (media ownership) mempunyai arti penting untuk melihat peran, ideology,konten media dan efek yang ditimbulkan media kepada masyarakat. Dalam menjalankan ushanya, media atau pemilik media bersinggungan dengan kekuasaan. Para pemilik media kereap ditemukan sebai elit-elite bisnis industry yang berhubungan erat dengan para elite pemegang kekuasaan.

Kepemilikan media itu bersifat kapitalistik. Analisis kepemilikan media yang bersifat kapitalistik akan dapat dijumpai jika berada pada satu Negara yang menganut sistem demokrasi., dimana campur tangan pemerintah sangat sedikit dalam mengatur media dan pasar pemegang kendali dalam semangat kapitalisme. Kepemilikan media juga mempengaruhi muatan konten; muatannya kerap memperhitungkan aspek pasar dan politik. Produk pemberitaan menjadi margin komoditas laba ekonomi sekaligus margin kepentingan politik. Hal itu, pada kasus terorisme, telah mereduksi independensi institusi media.

Konsentrasi kepemilikan media mengacu pada situasi di mana sebagian besar media massa (seperti televisi, radio, surat kabar, dan platform digital) dikuasai oleh sedikit individu atau perusahaan besar. Fenomena ini menjadi perhatian di banyak negara karena dapat mempengaruhi kualitas dan kebebasan pers secara signifikan. Di Indonesia, di mana media memainkan peran penting dalam menciptakan kesadaran publik dan mengawasi kebijakan pemerintah, konsentrasi kepemilikan media dapat berisiko bagi keberagaman informasi dan independensi jurnalistik.

Beberapa negara telah mencoba untuk mengatasi dampak negatif dari konsentrasi kepemilikan media melalui berbagai regulasi. Di Indonesia, misalnya, terdapat Undang-Undang Penyiaran yang mengatur tentang pembatasan kepemilikan media.

Konsentrasi kepemilikan media memiliki dampak yang luas terhadap kebebasan pers, kualitas informasi, dan demokrasi. Ketika kontrol media terkonsentrasi pada segelintir individu atau perusahaan besar, keragaman informasi dapat tergerus, jurnalisme menjadi lebih berpihak dan komersial, serta akuntabilitas pemerintah dan sektor swasta berkurang. Untuk menjaga kebebasan pers dan integritas demokrasi, penting bagi negara untuk mengatur kepemilikan media

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline