PENERAPAN OUTSOURCING
Perkembangan teknologi yang pesat dan dampak globalisasi mempengaruhi perubahan dalam pola pikir masyarakat yang membuat persaingan di dunia bisnis menjadi ketat. Cielah Bahasa anak ekonomi banget hahahahahahah.
Masa iya seorang Indri Yanto Nugroho nulis pakai bahasa yang text book begitu? Udahlah gapapa sekali sekali jadi anak yang text book begini hahahahaha. Yuk lanjut, untuk dapat bersaing ditengah persaingan yang ketat, perusahaan harus, enggak harus sih... tapi disarankan untuk berinovasi dengan sistem agar dapat bertahan.
Saat ini perusahaan tidak dapat lagi menggunakan cara yang konvensional / tradisional/oldskool atau cara apapun yang bersifat jadul dan primitif.
Mungkin satu atau dua dekade terakhir kita sering mendengar kata "outsourcing", apa sih outsourcing itu? Akan coba saya jelaskan, mungkin tulisan saya ini dapat menjadi referensi untuk teman-teman namun jangan di telan mentah-mentah tulisan yang saya tulis ini, karena tulisan ini saya tulis saat masih dalam proses pembelajaran.
Intinya adalah "ambil yang baik, buang yang buruk" seperti saat anda solat jum'at, ambil sendal Yongki Komaladi, tinggalkan sendal barbie komalasari, yaelah apaansiii....
Saat ini banyak perusahaan yang mempekerjakan karyawan melalui sistem ikatan kerja outsourcing. Karena efisensi dan banyak kemudahan melalui sistem outsourcing, maka tidak ada alasan untuk perusahaan tidak menggunakan sistem kerja karyawan outsourcing.
Kini banyak sekali perusahaaan outsourcing yang menawarkan jasanya kepada banyak perusahaan, mulai dari perusahaan outsourcing yang berkualitas hingga perusahaan outsourcing bodong, penipu, palsu, atau apapun itu yang jahat-jahat.
Walaupun sangat marak perusahaan outsourcing yang tidak jujur, namun masih banyak juga perusahaan yang jujur dan memudahkan kedua pihak antara pencari kerja dan perusahaan.
Apabila menggunakan sistem pekerja outsourcing, perusahan dapat melakukan efisiensi pembiayaan tenaga kerja, perusahan juga menjadi dimudahkan untuk mendapatkan tenaga kerja tanpa harus susah-susah menyeleksi dan memberi pelatihan kepada tenaga kerja. Dengan sistem outsourcing, perusahaan dapat berhemat biaya sumber daya manusia yang bekerja di perusahaan tersebut.
Menurut hukum ketenagakerjaan, sistem outsourcing ini berdasarkan dari ketentuan yang ada di Pasal 64 undang-undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang memuat bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui ikatan perjanjian perusahaan penerima tenaga kerja dan perusahaan penyedia jasa pekerja secara tertulis.