- Pengertian PPN
PPN adalah Pajak yang dikenakan atau dipungut atau diperoleh terhadap penjualan, pembelian, penyerahan atau perolehan BKP ataupun JKP. Dan pada Tanggal 1 April 2022, tarif PPN yang semula 10% naik menjadi 11% dan ditahun 2025 akan naik menjadi 12%
- Objek PPN
Objek PPN ialah BKP dan/atau JKP yang didalam daerah pabean yang dapat diperjual belikan oleh Pengusaha Kena Pajak / pengusaha yang menyerahkan, menjual, membeli dan memperoleh BKP dan/atau JKP.
- Karakteristik PPN
PPN mempunyai karakteristik sebagai berikut :
- Pajak Objektif
- PPN Dikenakan pada setiap rantai distribusi (Multi Stage Tax).
- PPN menggunakan mekanisme pengkreditan.
- PPN Merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri
- PPN merupakan beban konsumen akhir.
- PPN Netral terhadap persaingan
- PPN Menganut destination principle.
- Dasar hukum PPN
Dasar Hukum yang mengatur PPN yaitu :
- UU No. 8 Tahun 1983
- UU No. 11 Tahun 1994
- UU No. 18 Tahun 2000
- UU No. 42 Tahun 2009
Contoh soal
1. Pada tanggal 22 Maret 2022 PT. Berkat di Kota Tangerang menjual BKP dengan harga Jual Rp. 10.000.000.- Berapa besarnya PPN terutang atas penyerahan BKP pada tanggal 22 maret 2022 dan berapa total yang harus dibayarkan oleh PT. Jaya? (Tarif PPN 10%)
Pembahasan :
Harga Jual/DPP = Rp. 10.000.000.-
PPN terutang (Rp. 10.000.000*10%) = Rp. 1.000.000.-
Jadi total = Rp. 11.000.000.-