Lihat ke Halaman Asli

KPU Kab. Tangerang Sediakan Posko Pelayanan Pindah Memilih

Diperbarui: 15 Maret 2019   11:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Posko DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di Universitas Pelita Harapan - dokpri

Melanjutkan kerja sama antara KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Tangerang dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) bersama TMD Lippo Karawaci yang digelar tanggal 6 November 2018 lalu, KPU Kabupaten Tangerang membuka posko pelayanan pindah memilih atau DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di Gedung D, UPH Lippo Village. Upaya ini dikhususkan untuk mahasiswa UPH yang tidak bisa pulang ke tempat asalnya namun tetap ingin menggunakan hak pilih pada pemilu serentak 17 April 2019.

Melihat banyaknya mahasiswa UPH yang domisili asalnya dari luar provinsi Banten, khususnya seperti mahasiswa dari Teachers College, Faculty of Nursing, atau mahasiswa luar kota dari fakultas lainnya, membuat Program Studi (Prodi) Hukum UPH berinisiatif meminta KPU Kabupaten Tangerang untuk membuka posko yang berlangsung dari tanggal 4-5 Maret 2019 di UPH.

Antusias Mahasiswa UPH untuk menggunakan hak pilihnya - dokpri

Perwakilan dari KPU Kabupaten Tangerang, Indah Nurhayanti -- Koordinator Divisi Data dan Informasi mengatakan bahwa antusias mahasiswa UPH untuk tetap menggunakan hak pilihnya sangatlah tinggi. Terhitung selama 2 hari posko berjalan sudah terkumpul lebih dari 200 pendaftar. Indah juga memberitahukan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah nama kita terdaftar sebelum mengajukan formulir pindah memilih.

"Pastikan nama anda terdaftar dalam DPT pemilu 2019 yang bisa langsung cek di lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi di Android dengan linkbit.ly/cekpemilihapp -- Jika nama anda sudah terdaftar, selanjutnya isi Formulir Pengajuan Pindah Memilih melalui link bit.ly/dptbuph2019. Setelahnya, pengajuan pindah memilih akan di verifikasi oleh KPU dan tunggu pemberitahuan selanjutnya" papar Indah.

Indah juga menjelaskan bahwa setelah di proses oleh pihak KPU, KPU akan menyerahkan kembali formulir A5 ke UPH, yang dapat diambil di Prodi Hukum. Setelah menyelesaikan prosedur ini, nantinya akan di informasikan lebih lanjut mengenai TPS (Tempat Pemungutan Suara) tempat peserta bisa memilih.

Mengakhiri paparannya, Indah mengingatkan tegas bahwa kita selalu dapat menggunakan hak pilih, dimana pun kita berada. (pl)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline