Lihat ke Halaman Asli

Indri

Pembelajar

Memahami Hukum Seputar Qurban

Diperbarui: 6 Juli 2022   14:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: https://kalam.sindonews.com/read/469022/68/perbedaan-aqiqah-dan-qurban-menurut-syariat-1624925168

Qurban disebut dengan udhhiyyah. Dalam fiqh, udhhiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Nahr, dengan niat mengerjakan amal sunah.

Udhhiyyah hukumnya sunah sebagaimana sabda Nabi SAW "Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih, maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya" (HR.Muslim)

Sabda Nabi SAW yang menyatakan "wa arada ahadukum an yudhahhiya" atau yang artinya salah seorang yang ingin menyembelih, mempunyai konotasi sunah bukan wajib.

Qurban ditetapkan terhadap orang yang memenuhi syarat berikut :

Pertama, Islam, karena qurban merupakan ibadah dan ibadah tidak diberlakukan kecuali kepada muslim sedangkan nonmuslim tidak.

Kedua, Mukim. Qurban hanya berlaku kepada orang yang bermukim, bukan musafir.

Ketiga, kaya. Qurban hanya berlaku kepada orang yang mempunyai nafkah di Hari Raya dan dana untuk qurban. Selain itu dia sudah mampu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti sandang, pangan dan papan, ditambah lagi dengan kesehatan, pendidikan dan keamanan.

Keempat, tidak harus baligh dan berakal. Qurban boleh dilakukan oleh wali anak-anak kecil dan orang gila. Karena qurban merupakan nafkah yang diberikan secara ma'ruf yang disyariatkan untuk harta.

Kelima, niat untuk berqurban. Niat bisa membedakan antara sembelihan yang merupakan tradisi dengan sembelihan yang merupakan qurban.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline