Lihat ke Halaman Asli

Indria Salim

TERVERIFIKASI

Freelance Writer

BPJS SATU! Efektif 9 April 2019, Kemudahan bagi Peserta JKN-KIS

Diperbarui: 18 Desember 2019   09:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Petugas Rompi Kuning di RS - BPJS SATU! Siap Membantu| Sumber: BPJS Kesehatan


Setelah kenaikan tarif, BPJS Kesehatan semakin aktif melakukan berbagai pengembangan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat/ peserta JKN-KIS meningkat.

Program pengembangan kemudahan pelayanan terkini yang diupayakan oleh BPJS Kesehatan tersebut antara lain adalah BPJS Kesehatan Jemput Bola, BPJS Praktis, dan BPJS Satu! (Siap Membantu) -- yang selalu membantu peserta JKN-KIS di rumah sakit.

Presentasi Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta, BPJS Kesehatan, Dwi Asmariyati |Foto: Indria Salim

Re-Branding BPJS SATU!

Logo BPJS SATU! | Sumber: BPJS Kesehatan RI

Sumber: BPJS Kesehatan RI

BPJS SATU! (Siap Membantu) merupakan optimasi peran petugas Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit melalui Re-Branding PPIP, pengelolaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang terintegrasi dengan pengelolaan informasi dan pengaduan Rumah Sakit. 

BPJS SATU! Siap Membantu. | Sumber: BPJS Kesehatan

Kunjungan petugas BPJS SATU! di ruang rawat inap | Sumber: BPJS Kesehatan

Pelaksanaan BPJS SATU! adalah dengan menempatkan sejumlah petugas di setiap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelaksanaannya efektif mulai pada tanggal 9 Desember 2019. Petugas PPP Rumah Sakit memakai rompi kuning berlogo BPJS SATU! yang mencantumkan foto, nama, serta nomor telepon petugas. 

Berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit, keberadaannya ditandai dengan pemasangan poster informasi PIC PIPP RS di titik-titik strategis.

Saat ini masih diupayakan penyediaan sarana mobilisasi bagi sebagian petugas -- misalnya sepeda,  namun hal ini diproses sesuai kebutuhan masing-masing.

Rompi kuning punya filosofi, yaitu siap membantu. Petugas rompi kuning tidak cuma bekerja dan duduk di ruang pengaduan, namun  juga menghampiri peserta JKN, berkeliling untuk memberikan informasi. Mereka juga melakukan kunjungan di ruang IGD.

Mengacu pada UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, BPJS Kesehatan sangat mematuhi isinya, bahwa "Penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi: pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi (Pasal 8 ayat 2)."

Cakupan Layanan BPJS SATU! meliputi pemberian informasi; penanganan pengaduan; pendaftaran bayi baru lahir peserta PBPU dan PPU; pengecekan status kepesertaan; dan denda.

Tujuan BPJS SATU
Tujuan Program yaitu:
- Meningkatkan layanan pada peserta JKN-KIS
- Memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang selama ini sudah mendukung program JKN juga memiliki kondisi finansial yang baik.
- Harapan lain, kualitas makin meningkat, investasi kesehatan bertumbuh, pasien atau peserta JKN-KIS mudah menemukan ruang rawat inap, termasuk ruang ICU dan NICU.
- Layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama meningkat agar di tingkat lanjutan tidak membludag.
- Peserta JKN-KIS mendapatkan layanan kesehatan yang mudah, dan cepat. Hal ini termasuk kebutuhan ruang rawat inap, dan terpenuhinya kebutuhan terhadap (ketersediaan) alat kesehatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline