Lihat ke Halaman Asli

Indria Salim

TERVERIFIKASI

Freelance Writer

Ingin Turun Kelas, Ada MCS BPJS Kesehatan

Diperbarui: 14 Desember 2019   12:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MCS mendekatkan layanan administratif sampai pelosok | Sumber: BPJS Kesehatan RI

Pada hari Senin, 9 Desember 2019 di Jakarta Pusat, Penulis mengikuti pemaparan Dwi Asmariyati -- Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta (BPJS Kesehatan RI) tentang Mobile Customer Service (MCS). MCS ini implementasinya dijadwalkan mulai dari tanggal 9 Desember 2019 sampai bulan April tahun depan. Hadir pula sebagai narasumber, Iqbal dan Ichi Tristan, BPJS Kesehatan RI.

Hal ini seiring dengan kebijakan Pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang di dalamnya memuat tentang penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

MCS menjangkau masyarakat di tempat sulit |Sumber: BPJS Kesehatan

Sementara itu, peningkatan kualitas pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menjadi komitmen seluruh pemangku kepentingan kepada masyarakat, hal mana merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden tersebut di atas.

Bagaimana MCS Beroperasi, silakan klik video ini.


Cakupan Operasional MCS
Cakupan MCS meliputi seluruh wilayah di Indonesia, bergerak bersama, yang sebenarnya telah ada sejak zaman PT Askes. Jadi ini brandingnya saja yang berbeda, yang sekarang adalah BPJS Kesehatan.

Pemaparan tentang MCS oleh Bu Dwi |Dokpri Indria Salim

Bu Ichi dan Pak Iqbal (BPJS Kesehatan) | Dokpri Indria Salim

Secara khusus, tujuan utama Layanan MCS adalah untuk mendekatkan layanan administrasi kepada seluruh Peserta JKN-KIS yang terkendala masalah akses dan jarak, antara lain misalnya Kabupaten Pesisir Selatan (Kab. Pessel) ini.Biasanya BPJS Kesehatan diberikan tempat khusus oleh Kantor Camat, Puskesmas atau perusahaan perkebunan untuk buka layanan.

Di samping itu, diluncurkannya program MCS diimplementasikan berdasarkan jadwal rutin memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga merupakan bentuk proaktif menjemput bola, memberikan kemudahan bagi Peserta JKN-KIS yang ingin mengubah kategori iuran ke kelas yang lebih rendah, sesuai kemampuan finansial masing-masing.

Sumber: Salindia BPJS Kesehatan RI

Persyaratan Turun Kelas
Peserta JKN-KIS yang ingin mengubah kategori kelas iuran, hanya perlu membawa kartu JKN asli, Kartu Keluarga (KK), dan mengisi formulir yang disediakan di tempat.

Sumber: Salindia Dwi Asmariyati, BPJS Kesehatan RI

MCS akan berkeliling dengan jadwal rutin di samping juga jadwal yang sesuai Plan of Action, berkoordinasi dengan kecamatan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk pemanfaatan maksimal dan optimal oleh masyarakat.

Apakah Peserta JKN-KIS dengan Tunggakan Iuran Bisa Mengajukan Permohonan Turun Kelas? 

Bisa, dengan syarat tunggakan dari kelas yang bersangkutan dilunasi lebih dahulu. Ini merupakan diskresi atau pengecualian bagi mereka yang menunggak. 

Ini tidak seperti peraturan biadanya bahwa untuk mengubah kelas harus menunggu setelah periode tertentu keanggotaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline