Lihat ke Halaman Asli

Analisis Studi Kasus Penerapan Bukti Potong Elektronik PPh pasal 22 Penjualan BBM dalam negeri oleh PT. Pertamina (PERSERO)

Diperbarui: 25 Juni 2024   20:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pendahuluan

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah pajak yang dipotong oleh badan atau lembaga tertentu atas penjualan barang tertentu di dalam negeri. Dalam konteks penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM), PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha milik negara yang bergerak di sektor energi, termasuk minyak dan gas, bertanggung jawab atas pemotongan pajak ini. Seiring dengan perkembangan teknologi, penerapan bukti potong elektronik telah menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi proses perpajakan. Artikel ini akan menganalisis studi kasus penerapan bukti potong elektronik PPh Pasal 22 pada penjualan BBM dalam negeri oleh PT Pertamina (Persero).

Latar Belakang

PT Pertamina (Persero) memiliki peran sentral dalam distribusi dan penjualan BBM di Indonesia. Sebagai entitas yang bertanggung jawab atas penjualan BBM, Pertamina juga wajib melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 22 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penerapan bukti potong elektronik adalah salah satu inisiatif modernisasi administrasi perpajakan yang diharapkan dapat meningkatkan akurasi, mengurangi kesalahan manual, dan mempercepat proses pelaporan pajak.

Kronologi Penerapan Bukti Potong Elektronik PPh Pasal 22 oleh PT Pertamina (Persero)

tahun 2017, tim perpajakan PT Pertamina (Persero) berkumpul untuk memulai perjalanan baru dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi proses perpajakan mereka. Sebagai penggerak utama di industri energi nasional, Pertamina menyadari pentingnya mengadopsi teknologi terbaru untuk mempermudah administrasi, termasuk dalam pemotongan PPh Pasal 22 untuk penjualan BBM dalam negeri mereka.

Awalnya, evaluasi mendalam dilakukan untuk menilai keefektifan sistem perpajakan yang ada. Dalam periode tahun 2017 hingga 2018, Pertamina melakukan studi kelayakan untuk memahami tantangan dan manfaat dari penerapan bukti potong elektronik. Diskusi intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi langkah awal dalam merancang strategi implementasi yang tepat.

Pada tahun 2018, Pertamina bersama mitra teknologi mulai merancang sistem bukti potong elektronik yang terintegrasi dengan sistem penjualan BBM mereka. Proses pengembangan sistem tidaklah mudah, melibatkan uji coba internal untuk memastikan kehandalan dan kesiapan sistem sebelum diluncurkan secara resmi.

Menuju awal tahun 2020, setelah melalui persiapan yang matang dan pelatihan yang intensif bagi karyawan, Pertamina siap meluncurkan sistem bukti potong elektronik ini kepada publik. Sosialisasi kepada konsumen tentang manfaat dan cara akses bukti potong elektronik dilakukan secara luas, memastikan transisi yang mulus dari metode manual ke digital.

Seperti dalam setiap perubahan besar, tantangan pun muncul. Meskipun sistem telah diluncurkan dengan sukses pada pertengahan tahun 2020, Pertamina tetap memantau dan mengevaluasi setiap langkahnya. Perbaikan sistem dilakukan secara berkala untuk mengatasi masalah teknis dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang terus berkembang.

Pada tahun-tahun berikutnya, sistem bukti potong elektronik ini tidak hanya diterima dengan baik oleh staf dan konsumen Pertamina, tetapi juga terus dikembangkan. Integrasi dengan sistem lain seperti ERP membawa manfaat tambahan dalam meningkatkan efisiensi operasional dan akurasi pelaporan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline