Lihat ke Halaman Asli

Indria

Tukang ketik

20 Tahun MKRI, Benteng Terakhir Penegakan Konstitusi dan Demokrasi Indonesia

Diperbarui: 23 Juli 2023   19:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber : Okezone)

Muhammad Sabar (45), tak dapat menahan rasa gelisahnya sejak Kamis (15/6/2023) pagi. Pasalnya, pada hari itu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) atau MK akan membacakan amar putusan  terkait gugatan sistem pelaksanaan pemilu 2024.

"Hilang sudah harapan, kalau MK memutus pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsi tertutup," kata Sabar yang merupakan bakal calon legislatif salah satu partai di Pekanbaru tersebut.

Sabar menaruh harapan tinggi agar MK dapat menolak gugatan uji materi yang diajukan oleh enam pemohon pada November 2022 tersebut. Sejumlah pemohon itu diantaranya kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Uji materi itu dilakukan terhadap Pasal 168 ayat 2 terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Para penggugat menilai sistem pemilu terbuka banyak mudharatnya karena membuat caleg dari satu partai akan saling sikut serta memunculkan politik uang.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem yang menampilkan nama dan nomor urut calon legislatif pada surat suara. Sedangkan sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang mana para pemilih hanya mencoblos gambar partai.
Sebagai bacaleg yang baru "nyemplung" di dunia politik, ia kurang setuju dengan proporsional tertutup. 

Dengan popularitas dan kedekatan dengan masyarakat yang dimilikinya, ia optimistis dapat menggaet suara jika pemilu diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka. Oleh karena itu dia berharap MK akan menolak gugatan tersebut.

Namun di sisi lain ia juga pesimistis, karena partai berkuasa saat ini yakni PDIP mendukung sistem proporsional tertutup. Faktor hubungan kekeluargaan antara Ketua MK dengan Presiden Joko Widodo yang juga kader PDIP turut menjadi bahan pertimbangannya dalam menebak hasil putusan.

"Alhamdulillah," ucapnya saat Ketua MK Anwar Usman yang didamping tujuh hakim konstitusi lainnya membacakan amar putusan perkara Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 tersebut.

Hasil siaran langsung yang ditayangkan di media sosial tersebut telah membawa secercah harapan bagi Sabar. Ia tak dapat menahan rasa gembiranya dengan putusan tersebut. Putusan itu juga menepis semua dugaannya akan "ketidakobjektifan" MK.

Tak hanya masalah pemilu, sejumlah penyelesaian permasalahan lainnya di Tanah Air juga tak lepas dari peran MK sebagai penegak konstitusi. Undang-undang kontroversial Cipta Kerja pun tak lepas dari gugatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline