Lihat ke Halaman Asli

Wakaf Belum Dicatatkan di KUA? Begini Hukumnya

Diperbarui: 17 Oktober 2021   07:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut hukum Islam wakaf ialah, harus terpenuhinya rukun dan syarat wakaf. Rukun wakaf sebagai berikut :

  1. ada wakif
  2. ada yang diwakafkan
  3. ada orang yanng mengelola wakaf
  4. ikrar wakaf

Menurut hukum positif, harus terpenuhinya rukun dan syarat wakaf : Wakif, Nadzir, benda yang diwakafkan (mauquf), dan ikrar wakaf. Bedanya ikrar wakaf disini harus dilakukan secara lisan/tulisan oleh wakif secara jelas dan tegas kepada nadzir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan saksi 2 orang atau lebih.

Bagaimana wakaf yang tidak tercatat oleh KUA?

Nyatanya, wakaf yang tidak tercatat oleh KUA sah secara Hukum Islam karena telah memenuhi syarat dan rukun wakaf, tapi dari segi pembuktiannya pemberian wakaf tidak diyakini secara Hukum Negara karna tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004. Perlindungan hukum terhadap pemberian wakaf yang tidak tercatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) itu tidak ada karena tidak diakui secara hukum dan batal demi hukum. 

Sehingga apabila terjadi sengketa mengenai pemilikan dari tanah wakaf yanng telah diwakafkan tersebut,ahli waris dari wakif mengelak telah diberikannya tanah yang dimiliki wakif kepada nadzir yang ditunjuk, maka nadzir yang telah menerima wakaf tersebut tidak akan mendapat perlindungan hukum karena pemberian wakaf yang diberikan kepada nadzir tersebut oleh negara dianggap tidak ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline