Maksud dan Tujuan Dari Pemerintahan dan asas-asas Sistem Politik Islam (Sistem Alternatif Sebagai Solusi Permasalahan Negara dan Kehidupan Saat Ini)
Islam adalah sistem yang sempurna. Di dalamnya terdapat aturan yang mengatur segala bentuk interaksi antar sesama manusia, seperti sistem sosial, ekonomi, politik, dsb. Aturan-aturan semacam ini meniscayakan adanya negara yang akan melaksanakan dan menerapkan aturan-aturan tersebut kepada manusia. Islam telah menetapkan sistem yang khas bagi pemerintahan. Islam juga telah menetapkan sistem yang khas untuk mengelola pemerintahan. Di samping itu, Islam menuntut seluruh hukum syara (Islam) kepada rakyatnya.
Negara Islam adalah negara yang bersifat politis. Negara Islam tidak bersifat sakral. Kepala negaranya tidak dianggap memiliki sifat-sifat orang suci. Negara yang dimaksud di sini adalah Khilafah Islamiyah yang dikepalai oleh Khalifah, yang kadang-kadang disebut sebagai amirul mukminin, sulthan, atau imam.
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke segenap penjuru dunia. Menegakkan Khilafah hukumnya wajib bagi seluruh kaum muslimin. Melaksanakan kewajiban ini sebagaimana melaksanakan kewajiban lain yang telah dibebankan Allah SWT kepada kaum muslimin, adalah suatu keharusan yang menuntut pelaksanaan tanpa tawar-menawar lagi dan tidak pula ada kompromi. Melalaikannya adalah salah satu perbuatan maksiat yang terbesar dan Allah akan mengazab para pelakunya dengan azab yang sangat pedih.
Dalil mengenai kewajiban menegakkan Khilafah dalam Al Quran, bahwasanya Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah saw untuk menegakkan hukum di antara kaum muslimin dengan hukum-hukum yang telah diturunkan-Nya. Allah SWT berfirman:
“Maka putuskanlah perkara di antara manusia dengan apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu menuruti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (TQS. Al Maidah: 48)
“Hai, orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan Ulil Amri di antara kamu sekalian.” (TQS. An Nisaa: 59)
Maksud dan Tujuan Pemerintahan di dalam Islam
Allah telah menjelaskan beberapa maksud dan tujuan dari pemerintahan Islam, yakni:
1.Memelihara agama
Negara, terutama khalifah bertanggung jawab untuk memelihara akidah Islam. Dalam hal ini dilakukan dengan mengoptimalkan wewenang yang telah diberikan oleh syara kepadanya. Negaralah satu-satunya institusi yang berhak menghukum orang-orang murtad dan memberi peringatan kepada siapa saja yang menyeleweng dari agama. Sabda Rasulullah saw:
“Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah” (HR. Bukhari)
Bagi rakyat non muslim tidak dipaksa berakidah Islam. Dibiarkan dengan akidah yang diyakininya dan menjalankan ibadah sesuai perintah agamanya dan tidak diperkenankan mensyiarkannya. Namun, jika seorang non muslim memeluk Islam maka tidak diperkenankan kembali ke agama sebelumnya (murtad). Apabila hal itu terjadi maka diberlakukan sanksi bagi orang yang murtad.
2.Mengatur urusan masyarakat dengan cara menerapkan hukum syara kepada mereka tanpa membeda-bedakan antara satu individu dengan yang lainnya. Firman Allah SWT:
“Hendaklah kamu menetapkan hukum di antara mereka berdasarkan apa yang diturunkan Allah” (TQS. Al Maidah: 49)
Sabda Rasulullah saw:
“Seorang imam (kepala negara) adalah pengatur dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusannya tersebut.”
3.Menjaga negara dan umat dari orang-orang yang merongrong negara. Caranya dengan melindungi batas-batas negara, mempersiapkan pasukan militer yang kuat dan senjata canggih untuk melawan musuh, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasul saw, dan para khalifah sesudah beliau. Firman Allah SWT:
“Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi, berupa kuda-kuda yang ditambatkan agar kalian menggentarkan musuh Allah dan musuh kalian dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya.” (TQS. Al Anfal: 60)
4.Menyebarkan dakwah Islam kepada segenap manusia di luar wilayah Daulah, yaitu dengan cara menjalankan jihad sebagaimana yang dilakukan Rasulullah pada beberapa peperangan, misalnya penaklukan Mekah dan perang Tabuk. Begitu juga pernah dilakukan oleh para Khalifah sesudah beliau. Mereka melakukan banyak penaklukan seperti ke wilayah Syam, Irak, Mesir, Afrika Utara, dan menyebarluaskan Islam di sana. Rasulullah saw bersabda:
“Jihad tetap (terus) berlangsung sejak aku diangkat menjadi rasul sampai generasi terakhir dari umatku memerangi Dajjal. Jihad tidak dapat dibatalkan oleh zalimnya pemimpin yang buruk atau adilnya pemimpin yang adil.”
5.Menghilangkan pertentangan dan perselisihan di antara anggota masyarakat (muslim dan non muslim) dengan penuh keadilan. Hal ini dilakukan dengan cara menjatuhkan sanksi kepada mereka yang berbuat zalim, memperlihatkan keadilan terhadap orang yang dizalimi sesuai dengan hukum yang disyariatkan Allah. Firman Allah SWT:
“Jika kalian menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kalian menghukumi dengan adil.” (TQS. An Nisa: 58)
Abu Bakar ra pernah berkata: “Orang yang (dianggap) kuat di tengah-tengah kalian adalah lemah dihadapanku, hingga aku dapat mengambil (hak tersebut) darinya. Orang yang (dianggap) lemah di tengah-tengah kalian adalah kuat dihadapanku, hingga aku dapat mengambil (haknya) itu untuknya.”
Asas-asas Sistem Politik Islam
Sistem pemerintahan Islam tegak berdasarkan asas berikut:
1.Kedaulatan di tangan Syara’
Seorang individu tidak boleh memelihara urusan umat atau individu-individu lain dengan sesuka hatinya. Segala perbuatan individu dan umat terikat dengan perintah dan larangan Allah SWT. Dengan kata lain, menurut pandangan Islam, tak satu pun manusia mempunyai hak legislasi (membuat hukum). Dengan demikian, tidak ada lembaga legislatif di dalam struktur pemerintahan Islam karena kedaulatan berada di tangan hukum syara, yaitu al Qur’an dan as Sunnah. Bukan berada di tangan umat. Firman Allah SWT:
“Menetapkan hukum itu hanya milik Allah.” (TQS. Al An’am: 57)
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (TQS. Al Maidah: 44)
2.Kekuasaan di tangan umat
Kaum muslimin memiliki kewajiban melaksanakan hukum-hukum syariat. Akan tetapi, kaum muslimin secara keseluruhan tidak mungkin dapat menerapkan syariat Islam terhadap mereka sendiri tanpa adanya penguasa (hakim). Oleh karena itu, syariat memberikan hak untuk mengangkat penguasa (Khalifah) kepada umat. Dengan kata lain, umatlah yang memilih Khalifah dan memberikan bai’at kepadanya. Khalifahlah yang mewakili umat dalam menjalankan aktivitas kekuasaan (pemerintahan). Imam Muslim meriwayatkan bahwa Ubadah bin Shamit berkata:
“Kami telah membai’at Rasulullah saw untuk setia mendengarkan dan menaati perintahnya., baik dalam keadaan susah maupun mudah, baik dalam keadaan yang kami senangi ataupun tidak kami senangi.”
3.Mengangkat seorang Khalifah adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin
Syariat telah mewajibkan setiap muslim untuk membai’at seorang Khalifah. Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang mati dan di atas pundaknya tidak ada bai’at maka matinya adalah mati jahiliyah.” (HR. Muslim)
Selain itu, kaum muslimin di seluruh dunia tidak boleh memiliki lebih dari satu pemimpin dan lebih dari satu negara. Sistem pemerintahan Islam merupakan sistem kesatuan. Negara yang satu, sistem yang satu, dan Khalifah yang satu. Berikut hadits yang yang berkaitan dengan perkara ini:
“Apabila ada dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR. Muslim)
4.Khalifah satu-satunya pihak yang berhak melakukan tabanni (adopsi) terhadap hukum-hukum syara serta menegakkan konstitusi dan perundang-undangan.
Khalifah sebagai kepala negara memiliki kewajiban untuk mengatur urusan kaum muslim. Syariat Islam memberikan kepadanya amanah untuk melindungi dan memelihara urusan umat. Inilah latar belakang mengapa umat memberikan kekuasaan kepada kepala negara untuk memerintah berdasarkan hukum-hukum Allah SWT. Oleh karena itu, Khalifah akan berusaha keras menegakkan Islam di tengah-tengah masyarakat dan menyerukan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Khalifah pun memiliki kewenangan untuk menetapkan salah satu pendapat (menjadi hukum) di antara pendapat-pendapat yang ada di tengah-tengah masyarakat. Dalam hal ini terdapat kaidah syara yang berbunyi: “Perintah Imam (Khalifah) akan menghilangkan perselisihan”. Kaum muslimin wajib terikat dengan hukum yang nantinya dipilih oleh Khalifah karena ketaatan kepada pemimpin merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT dan Rasulullah saw. Firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kamu.” (TQS. An Nisa:59)
5.Struktur pemerintahan Islam tegak atas tujuh pilar, yaitu:
1.Kepala negara, yaitu Khalifah
2.Pembantu kepala negara (Muawin), yaitu Muawin Tafwidl dan Muawin Tanfidz
3.Gubernur (Wali)
4.Panglima perang (Amirul Jihad) dan Angkatan Bersenjata
5.Lembaga peradilan (Qadli)
6.Aparat administrasi (Jihazul Idari)
7.Majelis Umat (Beranggotakan muslim dan non muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Fungsinya melakukan koreksi kepada penguasa, tidak membuat hukum/undang-undang karena membuat hukum hanyalah hak Allah SWT)
Seluruh pilar ini merupakan aparat pelaksana bagi Daulah Islamiyah. Pola seperti ini pun pernah ditegakkan oleh Rasul saw di Madinah. Para Khalifah sesudah beliau menjalankan pola yang sama berdasarkan petunjuk Rasulullah saw.
Sistem pemerintahan Islam adalah satu-satunya sistem pemerintahan yang dapat memberikan jalan keluar atas berbagai permasalahan kehidupan manusia karena manusia hanya diperbolehkan tunduk kepada hukum-hukum Allah SWT yang Maha Mengetahui ciptaan-Nya.
Dengan sistem pemerintahan Islam, manusia mempunyai kekuasaan untuk memastikan agar sang pemimpin hanya menerapkan hukum Allah SWT secara kaffah dan tidak mengedepankan hawa nafsunya.
Sistem pemerintahan Islam menjamin pelayanan administratif dan penyediaan fasilitas bagi seluruh warganya, baik muslim maupun non muslim, supaya dapat hidup dengan mudah menurut kerangka Islam.
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara akan menjadi sarana yang efektif untuk menyebarluaskan dakwah Islam kepada seluruh umat manusia di dunia. Negara Islam akan memiliki angkatan bersenjata yang kuat untuk mempermudah tugas ini, serta untuk memelihara pertahanan dan keamanan negara Islam dari serangan musuh-musuh Islam.
Dengan sistem pemerintahan Islam, seluruh aturan Islam akan diikat menjadi satu menjadi sebuah kesatuan sistem yang sempurna, seimbang, dan terkoordinasi. Fungsi masing-masing sistem saling bergantung satu sama lain, dan tidak ada satu pun yang bisa dilaksanakan secara lengkap tanpa peran serta sistem lainnya. Oleh karena itu, dapat kita saksikan bagaimana sistem pemerintahan Islam mengikat seluruh sistem menjadi satu sehingga menghasilkan sebuah pandangan hidup yang paling unggul dan unik sepanjang sejarah umat manusia. Wallahu’alam bi showab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H