Dalam seminar pendidikan yang bertajuk “Revitalisasi Peran Strategis Pengawas Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di Jawa Barat” beberapa waktu lalu Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat mengatakan bahwa : “Pengawas sekolah adalah ujung tombak peningkatkan mutu pendidikan”.
Sedemikian strategisnya peran pengawas sekolah sehingga dapat dikatakan keberhasilan yang dicapai oleh setiap satuan pendidikan tidak terlepas kinerja pengawas sekolah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Tentunya peran strategis pengawas dapat dilaksanakan apabila pengawas sekolah memiliki standar kualifikasi dan kompetensi yang memadai. Kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah yang dimaksud adalah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah.
Salah satu kualifikasi yang terpenting adalah memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau diklat fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah serta dinyatakan lulus seleksi pengawas satuan pendidikan. Sementara kualifikasi yang lain terkait dengan jenjang pendidikan, masa kerja, usia, pangkat dan golongan.
Dalam peraturan tersebut diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi tersebut meliputi ; (1) Kompetensi kepribadian, (2) Kompetensi supervisi manajerial, (3) Kompetensi supervisi akademik, (4) Kompetensi evaluasi pendidikan, (5) Kompetensi penelitian pengembangan, dan (6) Kompetensi sosial. Keenam dimensi kompetensi tersebut dijabarkan lagi dalam beberapa butir kompetensi yang sesuai dengan tingkat satuan pendidikan maupun rumpun mata pelajaran yang relevan.
Adapun tugas pokok pengawas sekolah sendiri terdiri atas melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi : (1) penyusunan program pengawasan, (2) pelaksanaan pembinaan, (3) pemantauan pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan, (4) penilaian, (5) pembimbingan dan pelatihan profesional guru, (6) evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan (7) pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Berkaitan dengan tugas pokok yang diemban oleh seorang pengawas sekolah tentunya tidak terlalu berlebihan jika dikatakan bahawa barometer mutu pendidikan kita ditentukan oleh tingkat kompetensi seorang pengawas sekolah. Mengingat seorang pengawas sekolah mempunyai kewenangan dalam memantau pelaksanaan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Kita tahun bahwa kualitas pendidikan kita sangat ditentukan oleh indikator keterlaksanaan 8 SNP tersebut pada setiap satuan pendidikan. Karena memang fungsi dari standar nasional pendidikan ini adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Satu-satunya data yang ditemukan terkait dengan kompetensi pengawas saat ini adalah hasil dari uji kompetensi pengawas sekolah yang pernah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015.
Sehingga hasil uji kompetensi tersebut menjadi salah satu data yang memetakan dan menggambarkan tingkat kompetensi pengawas sekolah secara nasional. Pelaksanaan uji kompetensi ini telah diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah secara nasional berdasarkan jenis, jenjang, dan masa kerjanya.
Adapun kesimpulan dari hasil uji kompetensi tersebut yakni untuk nilai rerata kompetensi pengawas sekolah adalah 55,24, untuk dimensi supervisi manajerial adalah 57,53, untuk dimensi supervisi akademik adalah 56,06, untuk dimensi penelitian dan pengembangan adalah 54,24, dan untuk dimensi evaluasi pendidikan adalah 53,12.