Baru-baru ini revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Minerba telah disahkan ditengah-tengah wabah pandemi Covid-19. Orang-orang banyak yang tidak peduli, karena masih memikirkan kapan kira-kira wabah pandemi Covid-19 ini akan berakhir. Tetapi ada juga orang-orang yang mempertanyakan mengapa revisi Undang-Undang Minerba ini disahkan di tengah-tengah pandemi Covid-19. Apa urgensinya sehingga harus disahkan dengan segera?. Apakah tidak bisa menunggu sampai sudah ada kejelasan kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bapak Arifin Tasrif berharap pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang ini dapat menjawab pengelolaan dan tantangan tata kelola Minerba di masa mendatang. Pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang diharapkan ke depan tidak hanya fokus pada penjualan bahan baku mentah akan tetapi dapat memberikan peningkatan nilai tambah sehingga memberikan manfaat lebih besar kepada kemakmuran rakyat. Penetapan atas RUU Minerba diharapkan dapat meningkatlkan investasi sehingga lebih besar dalam menyerap banyak tenaga kerja.
Pernyataan Bapak Menteri ESDM di atas yang perlu digarisbawahi adalah "ke depan tidak hanya fokus pada penjualan bahan baku mentah akan tetapi dapat memberikan peningkatan nilai tambah sehingga manfaat lebih besar kepada kemakmuran rakyat". Pernyataan ini sangat umum dan terlalu normatif. Seharusnya definisi pengertian "nilai tambah" ini dapat dijabarkan lebih rinci lagi, sehingga pengertiannya akan bisa menyambung dengan pernyataannya yang berikutnya, yaitu: "dapat meningkatkan investasi sehingga lebih besar dalam menyerap banyak tenaga kerja".
Tulisan ini adalah untuk mempertanyakan apakah dengan adanya Revisi Undang-undang No. 4 Tahun 2019 Minerba yang sudah disahkan pada tanggal 12 Mei 2020 yang lalu akan memiliki dampak positip kepada pengembangan industri Aspal Buton sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Bapak Menteri ESDM di atas?
Atau masih perlu adanya revisi baru lagi agar permasalahan dan tantangan Industri Aspal Buton sekarang ini akan dapat dijawab secara tegas dan tuntas? Sebenarnya permasalahan aspal Buton ini sudah sangat jelas dan sudah diketahui secara luas oleh rakyat dan pemerintah sejak lama. Tetapi anehnya solusinya tidak pernah ada. Ini yang membuat rakyat Indonesia geram. Revisi Undang-undang Minerba dapat diselesaikan dengan cepat, tetapi permasalahan aspal Buton selama hampir 100 tahun masih belum juga ada solusinya.
Permasalahan aspal Buton adalah sebagai berikut:
1. Aspal Buton pertama kali ditemukan pada tahun 1924. Tahun 2024, aspal Buton akan genap berusia 100 tahun, atau 1 abad. Sampai saat ini pemerintah masih belum juga mampu mengelola aspal Buton dengan baik untuk menyejahterakan rakyatnya.
2. Kebutuhan aspal Nasional adalah 1,5 juta ton per tahun. Pemerintah mengimpor 1 juta ton per tahun aspal minyak, atau senilai US$ 500 juta per tahun. Padahal defisit perdagangan Indonesia negatif, karena jumlah impor jauh lebih besar daripada jumlah ekspor. Sedangkan kita tahu pasti bahwa Indonesia sudah memiliki deposit aspal Buton sejumlah 650 juta ton. Produksi aspal Buton dalam bentuk granular sekarang tidak lebih dari 100 ribu ton per tahun. Dengan demikian persentase penggunaan aspal Buton sangat kecil sekali apabila dibandingkan dengan penggunaan aspal minyak impor.
Usulan solusi jitu dari permasalahan aspal Buton di atas adalah sebagai berikut:
1. Untuk memenuhi kebutuhan aspal Nasional, dan untuk dapat mensubstitusi aspal minyak impor dengan aspal Buton, maka aspal Buton harus diproses terlebih dahulu secara ekstraksi menjadi aspal Buton "full" ekstraksi, atau Bitumen Asbuton Murni (BAM).
2. Teknologi untuk mengekstraksi aspal Buton secara handal, ekonomis, dan ramah lingkungan sekarang sudah ada.