Lihat ke Halaman Asli

Makin Getol dengan Mobile Banking

Diperbarui: 26 Juni 2015   16:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

haryo indrasmoro signature

Era sekarang ini, yang penting syariah saja dirasa belum mencukupi untuk menunjang aktivitas bisnis. Syariah merupakan pokok, tapi apakah hal pokok bisa berdiri kokoh tanpa penguat-penguat yang lain? Saya pikir hal pokok pun perlu dikuatkan dengan kesempurnaan-kesempurnaan hal-hal yang mendukung.

Sebagai contoh pengalaman pribadi sekarang. Saya dan istri bersama rekan mengelola rumah produksi kerudung/jilbab instant formal. Rekan sebagai kepala produksi, kami berdua berperan sebagai marketer dan pengelola keuangan. Setiap saat, produksi tentu membutuhkan pembelanjaan-pembelanjaan bahan. Sementara, tempat rekan kami berproduksi cukup jauh. Alhasil untuk uang pembelanjaan harus dikirim melalui transfer.

ATM memang sudah banyak, bahkan berlabel "bersama" pula. Namun, kebutuhan instant yang harus segera dilakukan agak merepotkan bila harus mencari-cari ATM. Kalau urusan tarik tunai, memang ATM-lah jagonya, sebab diposisikan sebagai pengganti counter bank. Urusan transfer? Tunggu dulu.


Kini ada fasilitas mobile banking bagi nasabah bank syariah. Saya sendiri pengguna Share, produk Bank Muamalat cukup lama. Dengan fasilitas mobile banking pada Bank Muamalat, uang untuk pembelanjaan produksi dengan cepat tertransfer ke rekening produksi yang sengaja kami pilih merupakan produk Share juga. Trus bagian produksi bisa tarik tunai dengan gratis di ATM manapun deh sewaktu belanja bahan. Mobile transernya gratis, tidak ada biaya (kecuali biaya operator untuk data GPRS, tapi inipun kecil Rp 1/kb untuk Indosat), tarik tunainya pun gratis. Benar-benar berkah usaha kami ini.

Bagi Saudara yang ingin menginstalasi aplikasi mobile banking Muamalat bisa menuju ke situs www.muamalat-mobile.com dengan handphone. Silahkan pilih aplikasi yang sesuai dengan handphone dan nikmati mudahnya bertransaksi secara syariah. Semoga bermanfaat.

*) Tulisan penulis dapat dibaca juga pada blog lalangit.wordpress.com




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline