Lihat ke Halaman Asli

Rumpin Menjadi Jalur Alternatif Truk Tambang, Warga Mengeluh Dampaknya

Diperbarui: 25 Juli 2024   08:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Puluhan truk setiap harinya melintasi kecamatan Rumpin dampak dari peralihan perbaikan jalan di Parung panjang

Oleh: Muhamad Indra Wijaya 

Kamis, 18 Juli 2024 - 10:32 WIB

Rumpin, Bogor - Perbaikan jalan di Kecamatan Parung Panjang sepanjang satu kilometer telah memaksa kendaraan berat pengangkut hasil tambang untuk mencari rute alternatif. Akibatnya, Kecamatan Rumpin menjadi jalur peralihan, yang menyebabkan peningkatan lalu lintas truk tambang di wilayah tersebut.

Ketua Umum Himpunan Masyarakat Rumpin (HMR), Wildan, mengungkapkan kekhawatiran warga setempat. Ia menekankan bahwa peningkatan lalu lintas truk tambang berdampak negatif terhadap infrastruktur jalan, menyebabkan kerusakan dan peningkatan polusi udara, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Hal ini sangat merugikan kami, warga Kecamatan Rumpin. Infrastruktur jalan yang berlubang, polusi udara, dan ancaman kecelakaan lalu lintas dari kendaraan-kendaraan besar pengangkut hasil tambang menjadi semakin parah,” ujar Wildan.

Wildan menyarankan agar perbaikan jalan di Parung Panjang dilakukan dengan sistem buka-tutup untuk mengurangi dampak negatif pada lalu lintas truk tambang. “Akan lebih efisien jika perbaikan jalan di Parung Panjang diberlakukan sistem buka-tutup, sehingga tidak sepenuhnya mematikan lalu lintas untuk truk tambang.”

Rumpin memang menjadi alternatif terdekat bagi truk tambang yang tidak bisa melintasi Parung Panjang. Namun, hal ini menimbulkan kekhawatiran baru bagi masyarakat setempat. Wildan mempertanyakan apakah ada jaminan jalan di Rumpin tidak akan rusak akibat peningkatan lalu lintas berat dan apakah perbaikan akan dilakukan jika kerusakan terjadi.

“Kami menuntut pihak terkait segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut. Solusi jalur tambang harus segera direalisasikan agar masalah ini tidak kembali terulang,” tegas Wildan.

Salah satu warga, Nanda (23), menceritakan pengalamannya saat melintasi Jalan Janala – Cicangkal di Kecamatan Rumpin pada Kamis (18/07). Ia mengaku melihat puluhan truk tambang melintas, meskipun Perda No. 160 Tahun 2023 mengatur jam operasional truk tambang hanya dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Nanda melintas sekitar pukul 2 atau 3 siang, di luar jam operasional yang ditetapkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline