Lihat ke Halaman Asli

Potret Advokat Indonesia

Diperbarui: 7 Juli 2020   09:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hampir 90 tahun yang lalu Bung Karno pernah memuji Mr.Sartono-Advokat yang membelanya di pengadilan, "Mr. Sartono, aku pujikan segala usaha-usaha kamu, para advokat selalu berpegang teguh kepada UU. Mereka lebih kuat menganut cara menembus UU, suatu revolusi menolak UU yang berlaku hari ini dan maju diatas basis meninggalkan UU itu. Karena sulit untuk melancarkan suatu revolusi beserta kaum advokat dan pengacara. Adalah juga sulit untuk membangun pertahanan suatu revolusi dengan para advokat dan pengacara. Yang kami harapkan adalah luapan semangat peri kemanusiaan. Inilah yang akan kukerjakan". Ada nilai-nilai perjuangan dalam diri advokat sebagai bagian dari sejarah bangsa ini.

Advokat atau lawyer adalah profesi terhormat namun sering dihujat tak jarang juga dibenci karena nasehat atau prilakunya yg dianggap merusak rasa keadilan dan kepentingan kliennya. 

Beban berat ada dipundak bagi mereka yang memiliki profesi hukum ini, berat karena harus menjaga etika dan prilaku walau di depan mata ada saja yang menyimpang. 

Tapi harusnya tidak digeneralisir sama gara-gara segelintir advokat yg melakukan kesalahan. Jangan jadikan perilaku segelintir advokat untuk menghukum profesi hukum lain yang bekerja dalam diam. 

Advokat memang "lihai menggunakan" hukum tapi bukan "lihai mempermainkan" hukum, kalaupun ada mereka tidak layak disebut advokat.

Saya Advokat, tulisan ini otokritik kepada diri saya sendiri dan rekan sejawat yang sama fikiran maupun tujuan, karena berharap dapat berkontribusi agar keadilan di negeri ini menjadi lebih baik lagi. 

Berat mengemban tugas profesi disaat sulitnya menjadikan integritas jadi tujuan utama karena lingkungan dan lembaga tempat mencari keadilan, hilang seperti layang-layang. Aneh bila tidak bisa menyuap, miskin kalau tidak punya teman penegak hukum.

Ada istilah "biarkan langit runtuh hukum tetap harus ditegakan", mengambarkan betapa pentingnya peranan hukum tersebut dalam situasi apapun. 

Banyak negara yang menjadikan hukum bukan sekedar aturan main, tapi sebagai komodti dan fasilitas bagi kepastian berinvestasi untuk menarik sebanyak mungkin aliran dana ke negeri mereka. Wajah hukum begitu ramah bagi investor, mulai dari pada perijinan sampai pengadilan.

Kita sibuk mencari kelemahan daya saing ekonomi negeri ini, padahal kuatnya ekonomi perlu advokat yang kuat pula. Profesi advokat hanya bisa kuat kalau profesi tersebut independen, jangan dibiarkan tumbuh sendiri, dikuasi oleh oligarki kelompok di masing-masing organisasi. 

Semua bisa jadi advokat-mantan hakim, mantan polisi, mantan  jaksa, mantan menteri, mantan-mantan lainnya tidak dilarang untuk mencoba peruntungan, tapi pastikan diri dan prilakunya, representasi advokat yang profesional bukan KKN. Dampak kolusinya akan jadi virus yang membunuh semangat profesionalisme yang muda muda karena bercermin dari seniornya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline