Oleh: Indra Prasetia dan Dimas Arif
Program Studi: Hukum Keluarga, Fakultas Agama Islam, Universitas Hasyim Asy'ari, Tebuireng, Jombang.
Pendahuluan
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sebagai makhluk sosial sering melakukan aktivitas hukum seperti jual beli, sewa menyewa, dan tukar menukar dengan orang lain. Hubungan yang timbul dalam proses hukum tidak selalu berakhir dengan baik dan terkadang berakhir di pengadilan sebagai konflik atau perselisihan.
Tuntutan hak yang timbul karena hubungan hukum memerlukan tata cara dan peraturan agar tuntutan hak tersebut dapat dilaksanakan menurut hukum. Undang-undang yang mengatur hal ini sering disebut dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Hukum acara mengatur tentang tata cara dan kewenangan penegakan hukum formal apabila terjadi pelanggaran berat.
Hukum acara perdata pada umumnya merupakan aturan hukum yang mengatur tentang tata cara penanganan perkara perdata melalui hakim (di pengadilan) sejak gugatan diajukan, gugatan dipelajari, sengketa diputus oleh hakim, dan pelaksanaan putusan. diikuti.
Pengertian Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata atau yang biasa disebut hukum perdata formil adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksa naan sanksi hukuman terhadap para pelanggar hak-hak keperdataan sesuai dengan hukum perdata materil mengandung sangsi yang sifatnya memaksa.
Hukum acara perdata menurut R. Subekti adalah “hukum acara itu mengabdi kepada hukum materil, setiap perkembangan dalam hukum materil itu sebaiknya selalu diikuti dengan penyesuaian hukum acaranya.
Sumber Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Perdata yang berlaku saat ini merupakan warisan dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata pada zaman Hindia Belanda. Sejak zaman Hindia Belanda telah ditetapkan Peraturan Indonesia terbaru (RIB/RBg/HIR) yang berlaku pada pengadilan daerah di Jawa dan Madura.