Lihat ke Halaman Asli

indra mangkuto

Mountaineering | Running | Cycling | Swimming

Pengelolaan Kawasan Wisata Alam Gunung Marapi: Dampak Sosial Ekonomi dan Lingkungan

Diperbarui: 23 September 2020   00:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Setelah registrasi di posko pendakian, kami sengaja berfoto dulu digerbang yang bertuliskan Gunung Marapi, 2891 Mdpl. Kali ini saya menemani sahabat-sahabat  saya dari UPTD Pusat Kesehatan Hewan dan di Rumah Potong Hewan Kota Padang Panjang. Dari segi usia mereka banyak yang lebih tua dari saya, namun belum pernah sampai ke puncak Marapi.

Berjalan melewati perkebunan masyarakat sejauh kurang lebih satu kilometer, kami pun sampai di pintu rimba. Di depan sebuah plang merek bertuliskan "Kawasan Wisata Alam Gunung Marapi" kami berhenti. Istirahat sejenak.

Sebelum melanjutkan perjalanan, kami disapa beberapa pemuda untuk melakukan pendaftaran.  "Pendaftaran apalagi?" Itu yang saya tanyakan kepada mereka sambil menunjukkan kertas registrasi di posko  pendakian Koto Baru.  

"Kalau tadi bapak mendaftar di Koto Baru, sekarang bapak sudah memasuki Nagari Batu Palano" Jawab salah seorang dari mereka. Ini baru pertama kali saya alami semenjak mendaki gunung Marapi. Biasanya selama ini pendaftaran  para pendaki hanya di Posko Pendakian  Koto Baru. Masing-masing dikenakan tarif Rp. 15.000 perorang. Ditambah biaya parkir mobil Rp. 50.000.

Informasi yang saya dapatkan, pada tanggal 17 Agustus 2020 kemaren sempat terjadi perselisihan antara pemuda Nagari Koto Baru dengan pemuda Nagari Batu Palano. 

Secara administratif Nagari Koto Baru merupakan salah satu nagari dari Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. Sedangkan Nagari Batu Palano masuk ke dalam wilayah Kabupaten Agam.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.599/Menlhk/Setjen/PLA.2/8/2016 tanggal 3 Agustus 2016 kawasan TWA Gunung Marapi telah ditetapkan fungsinya dalam fungsi pokok kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagai Taman Wisata Alam Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar. 

Pengelolaan Taman Wisata Alam melibatkan peran serta masyarakat sekitar dalam bentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) binaan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

Diakui  memang dengan tumbuh kembangnya berbagai wisata alam di berbagai daerah telah memberikan multiple effect bagi kehidupan masyarakat sekitar. 

Hadirnya penjual makanan dan minuman, pedagang perlengkapan pendakian serta penyewaan alat --alat outdoor seperti tenda, carrier, sleeping bag. Belum lagi jasa mobil antar jemput dan ojek. Semua tumbuh seiring berkembangnya wisata alam.

Namun disisi lain, yang harus juga menjadi perhatian pemerintah dalam hal ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah dampak sosial dan dampak lingkungan akibat dibukanya Kawasan Wisata Alam. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline