Lihat ke Halaman Asli

H.I.M

TERVERIFIKASI

Loveable

Keselamatan Kerja Butuh Kepatuhan dan Kedisiplinan, yuk Belajar dari Program K3 PT GNI

Diperbarui: 8 Juli 2024   06:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karyawan HSE Yang Menjaga Keselamatan Kerja di Area Perusahaan (Sumber Kompas.com)

Kita mungkin tidak asing dengan kalimat berikut

  • Safety First
  • Utamakan Keselamatan Kerja
  • Safety Dimulai Dari Saya, atau
  • Hati-Hati Bekerja, Anak Istri Menunggu di Rumah 

kalimat slogan yang kerap saya temui ketika berada di area kantor, area proyek ataupun di industri pertambangan. Terkesan sederhana namun memiliki arti penting bagi karyawan, perusahaan, tamu maupun orang yang berada di area tersebut.

Saya ingat ketika berkunjung ke salah satu pabrik perusahaan ternama di daerah Bekasi. Setelah mengisi buku tamu, petugas keamanan memberikan helm pelindung kepala, menyampaikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama di area perusahaan, hingga memberikan arahan terkait jalur khusus yang harus dilalui oleh tamu. Bagi orang awam mungkin menganggap aturan ini kaku tapi inilah peran dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang harus diterapkan oleh perusahaan.

Beragam kejadian kecelakaan kerja kerap terjadi tanpa diduga dan bisa menimpa siapa saja. Teman yang bekerja sebagai staf HSE bercerita ada tamu perusahaan tidak sengaja tersenggol forklift karena berjalan tidak di jalur pejalan kaki yang disediakan hingga ada pekerja yang mengalami cedera karena tidak menggunakan alat kerja sesuai aturan. Kembali lagi hari sial tidak pernah ada dalam kalender, oleh karena itulah pentingnya mematuhi dan melaksanakan aturan K3 demi meminimalisasi kejadian sial yang tidak terduga.

Penerapan K3 apakah susah?

Perusahaan dituntut untuk wajib melindungi para pekerja dari segala potensi atau risiko bahaya yang dihadapi di area kerja. Ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Sumber klik disini).

Saya yang saat ini bekerja di pabrik dan menjadi bagian dari manajemen perusahaan mengatakan bahwa penerapan K3 itu menantang. Menantang karena kita tidak hanya perlu mendisiplinkan dan mengedukasi diri sendiri namun juga orang lain di sekitar kita. Contoh sederhana adanya aturan penggunaan safety shoes di area kerja namun nyatanya masih ada karyawan yang melanggar karena alasan safety shoes terasa berat dan tidak nyaman (sumber klik disini). Padahal safety shoes akan mengamankan kita ketika menginjak benda tajam, berada di area licin atau tertimpa benda yang mengenai kaki.

Penerapan K3 menjadi menantang karena harus menyamakan persepsi bagaimana pentingnya menjaga keamanan kerja kepada orang lain yang bisa saja berbeda karakter, latar belakang pendidikan, pengalaman hingga perhatian terhadap keselamatan kerja. Pekerja lebih banyak fokus mengantisipasi pada kejadian besar sehingga menyepelekan hal-hal kecil yang juga memiliki risiko. Inilah tantangan penerapan K3 yang kerap saya temukan di sekitar saya.

Industri pertambangan maupun industri pengolahan hasil tambang menjadi sektor yang sangat dituntut untuk menerapkan K3 sebaik mungkin karena pertimbangan tingginya tingkat risiko kerja (Sumber klik disini). Kecelakaan kerja secara garis besar dapat disebabkan 3 seperti kondisi kerja yang tidak aman, lingkungan yang tidak aman hingga kelalaian manusia. Untuk itulah pada Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 terdapat beberapa poin penting tentang syarat keselamatan kerja seperti mencegah dan mengurangi kecelakaan, bahaya peledakan, mengendalikan penyakit akibat kerja serta kondisi-kondisi lain yang dianggap berbahaya. Salah satu risiko yang kerap dialami oleh pekerja di sektor ini seperti mengalami penyakit sesak napas karena menghirup debu atau partikel dalam jangka waktu panjang.

Saya justru tertarik dengan penerapan K3 di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) sebagai perusahaan industri smelter nikel yang berada di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Setidaknya bisa menjadi gambaran maupun edukasi pentingnya peranan karyawan maupun perusahaan dalam menjaga K3. Beragam regulasi keamanan kerja dirancang agar memberikan rasa aman bagi seluruh karyawan serta mengacu pada aturan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Sumber klik disini).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline