Lihat ke Halaman Asli

H.I.M

TERVERIFIKASI

Loveable

Tren Menagih Barang yang Diberikan, Apakah Etis?

Diperbarui: 9 Februari 2023   05:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Menagih Uang Yang Sudah Dikasi | Sumber Okezone.com

Baru-baru ini sempat muncul pemberitaan dimana Bunda Corla yang tengah naik daun berkat Vlog-nya mengalami hal tidak menyenangkan. Uang yang diberikan seorang sosok selebritis sebagai hadiah challenge ternyata ditagih secara terang-terangan. Kejadian ini bahkan menciptakan banyak tanggapan diantara netijen. 

Tidak hanya ada seorang di sosial media mengalami hal yang mirip. Selama 1 tahun dirinya mendapatkan traktiran oleh temannya. Namun tanpa diduga, temannya ini menagih kembali uang yang dikeluarkan selama mentaktir. Bahkan diinfokan daftar pengeluaran dirinci detail dan totalnya bisa seharga mobil baru. 

Kisah lain juga pernah viral di tanah air. Seorang cewek curhat bahwa mantan pacarnya meminta kembali semua barang yang pernah dikasih. Rincian diberikan detail dalam sebuah kertas bahkan pengeluaran seperti parkir, oleh-oleh dan kosmetik pun ditulis dengan jelas (Kisah Selengkapnya Klik Disini). 

Sebenarnya masih banyak kisah lain dengan kasus mirip dimana barang yang sudah dikasih atau tindakan yang pernah diberikan (mentraktir) justru diminta kembali oleh pihak terdekat. Biasanya kejadian ini sebagai dampak dari kekecewaan, sakit hati atau motif pribadi lainnya. 

Pertanyaan sederhana muncul di benak saya, Apakah Etis menagih sesuatu yang sudah diberikan? 

Secara personal saya melihat dulu kasus yang terjadi. Karena ada kasus khusus yang ternyata penarikan kembali barang atau uang yang diberikan justru menjadi tindakan yang dimaklumi. 

Biasanya ini terjadi jika sudah ada kesepakatan sebelumnya atau salah satu pihak terikat perjanjian dan terjadi wanprestasi. Kondisi ini didukung dengan perjanjian kerjasama yang mengatur hak dan kewajiban. Jika ada salah satu pihak melanggar maka akan ada sanksi atau konsekuensi yang sudah diatur. 

Seorang kenalan saya mengalami kondisi ini. Dirinya terikat kontrak kerja dengan salah satu perusahaan dengan isinya tidak boleh mengundurkan diri dengan alasan apapun selama 1 tahun. Konsekuensi jika melanggar maka dirinya harus membayar penalti berupa pengembalian gaji masa magang (probation) biasanya 3 bulan gaji awal. 

Perusahaan memiliki kekuatan dalam menerapkan kebijakan ini karena teman saya ternyata mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Perusahaan perlu menerapkan ini karena telah mengeluarkan dana training, waktu dan tenaga dalam merekrut karyawan. Jika terjadi turn over dalam waktu singkat maka perusahaan rugi wakti, biaya dan tenaga untuk rekrut karyawan baru. 

Kasus yang menimpa deretan artis dan public figure yang mendapatkan dana dari oknum yang menjalankan usaha binary option. Pihak berwajib bahkan dengan tegas meminta pihak penerima dana yang diduga berasal dari kegiatan yang melanggar hukum untuk mengembalikan dana agar tidak terjerat kasus pencucian uang. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline