Beberapa hari lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan adanya aturan larangan penggunaan sandal jepit bagi pengendara motor.
Menguntip dari harian Kompas.com, aturan ini pertama kali disampaikan oleh Irjen Firman Shantyabudi selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.
Pertimbangan aturan ini sebagai bentuk peningkatan keselamatan, menggunakan sepatu dianggap lebih memberikan rasa aman dibandingkan sandal.
Aturan ini ternyata memiliki landasan hukum yaitu merunjuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dimana memuat secara tegas larangan penggunaan sandal jepit. (Sumber: di sini)
Aturan ini ternyata cukup menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Terbukti dengan ramainya komentar di setiap postingan portal berita yang mengangkat topik ini.
Bagi masyarakat pro, aturan ini dianggap sebagai preventif dari kejadian tidak terduga seperti jari kaki sering tergores atau terjepit saat menggunakan standar tengah motor, alas sandal meleleh saat terkena aspal yang panas, kulit kaki terpapar sinar matahari langsung dan sebagainya.
Bagi masyarakat kontra, penggunaan sepatu dianggap tidak nyaman khususnya dalam aktivitas tertentu seperti menggunakan motor ke pasar yang becek, ke sawah, ke warung dekat rumah untuk belanja dan sebagainya.
Berita ini semakin viral ketika muncul isu bahwa akan ada penilangan bagi pengendara yang menggunakan sandal. Meskipun akhirnya pihak kepolisian menyatakan aturan ini bersifat imbauan dan tidak ada proses penilangan bagi pelanggar.
Namun secara personal saya menilai, aturan ini akan mengalami berbagai tantangan dalam implementasinya. Kenapa?
1. Kondisi Finansial Masyarakat