Belakangan ini saya suka mengamati tanda tangan beberapa orang di kantor. Ada yang terlihat sederhana seperti tidak banyak coretan atau menyerupai nama asli. Disisi lain ada juga yang dibuat indah dan terlihat rumit.
Ada alasan khusus mengapa saya mengamati tanda tangan beberapa orang di kantor. Teringat seorang teman pernah menasihati,
Tanda tangan itu ibarat kekuatan kita. Jangan sampai kekuatan kita mudah ditiru orang lain.
Inilah mengapa sebisa mungkin tanda tangan harus dibuat secara spesial, khas, dan hanya kita saja yang bisa membuatnya.
Tentu ada alasan khusus agar tanda tangan jangan terlalu simpel dan mudah ditiru. Berkaca pada banyak kejadian ada oknum yang melakukan kejahatan seperti penipuan atau memalsukan tanda tangan untuk suatu kepentingan.
Kasus terungkapnya pemalsuan tanda tangan pejabat di Kepulauan Riau bisa menjadi pembelajaran. Seorang oknum honorer berani memalsukan tanda tangan pejabat untuk mencairkan dana proposal fiktif. Bahkan tidak tanggung-tanggung nominal kerugian akibat kasus ini mencapai 1,9 miliar (Berita selengkapnya klik disini).
Hal serupa juga terjadi di Bondowoso. Bahkan pada kasus ini oknum dengan berani memalsukan tanda tangan beserta stempel Bupati Bondowoso. Motifnya untuk memudahkan meminta sumbangan untuk pelaksanaan satu event olahraga yang diduga juga fiktif (Berita selengkapnya klik disini).
Di dunia kerja pun juga sering ada manipulasi tanda tangan yang dilakukan staf dengan meniru tanda tangan atasan. Ada banyak tujuan seperti untuk keperluan izin, meminta tanda tangan asli butuh proses dan ribet, urgensi serta ketakutan untuk meminta tanda tangan langsung.
Secara hukum, pemalsuan tanda tangan pun bisa dijerat secara pidana. Ini karena sudah termuat dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP disebutkan :
Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun (Sumber Klik Disini)