Lihat ke Halaman Asli

H.I.M

TERVERIFIKASI

Loveable

Ayo Bantu Kawal Anggaran Desa dengan Cara Jitu Ini

Diperbarui: 17 September 2021   14:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyaknya Kasus Penyelewengan Dana Desa. Sumber Totabuan.co

Saya teringat saat masih penempatan kerja di Jawa Timur. Seorang vendor tiba-tiba meminta sesuatu pada saya, 

"Pak, doakan ya semoga saya bisa lolos jadi Kepala Desa! " 

Saya terkejut karena mendapat permintaan itu apalagi saya tidak tinggal di desa beliau dan tidak memiliki hak memilih mengingat KTP saya dari luar pulau. 

Saya selain menjawab iya dan menyemangati namun juga muncul rasa penasaran tentang persiapan beliau mencalonkan diri sebagai kepala desa. 

"Sekitar berapa pak habis buat nyalon Kades? 

"Sampai saat ini sudah 300 jutaan pak" Jawab dirinya agak malu

"Seriusan pak? Gak sayang duit sebanyak itu habis untuk Pilkades? 

Sejujurnya saya masih belum ada pemikiran jika menguras isi tabungan sebanyak itu untuk menjadi Kepala Desa. Bagi saya uang senominal itu bisa untuk modal usaha, bikin rumah atau diputar dalam bentuk investasi. Apalagi setahu saya gaji Kepala Desa tidaklah besar. Menguntip dari salah satu artikel online Kompas, gaji Kepala Desa minimal Rp 2.426.640 (Berita selengkapnya klik disini). 

Artinya jika dana untuk pemilihan habis 300 juta dan gaji Kepala Desa anggap 2,5 juta maka butuh 120 bulan atau 10 tahun untuk balik modal. Itu pun jika gaji digunakan sepenuhnya untuk mengembalikan modal awal. Nyatanya itu mustahil karena gaji pasti diperuntukan memenuhi kebutuhan pribadi. 

Padahal masa jabatan Kepala Desa untuk 1 periode hanya 6 tahun. Seandainya hanya terpilih 1 periode bisa jadi tidak balik modal.  Terkait pertanyaan saya terakhir, jawaban tidak terduga saya terima. 

"Seandainya saya terpilih. Uang segitu bisa balik modal Pak"

Pertanyaan sederhana, darimana bisa balik modal? 

Rasa penasaran saya sedikit terjawab ketika beberapa staff di kantor cerita bahwa ada kerabat atau keluarganya yang pernah menjabat Kepala Desa. Bukan rahasia umum lagi jika banyak oknum perangkat desa nakal yang melakukan korupsi anggaran dana desa.

Menguntip data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) menginfokan bahwa ada peningkatan anggaran desa yang diterima tiap tahun. Tahun 2018 setiap desa mendapatkan rata-rata alokasi dana desa sebesar Rp800,4juta, tahun 2019 sebesar Rp933,9 juta, dan tahun 2020 sebesar Rp960,6 juta (Info selengkapnya klik). 

Jikalau tahun ini anggaran desa mencapai 1 milyar dan diterima selama 6 tahun masa jabatan maka kepala desa bertanggungjawab terhadap pengunaan dana sebesar 6 milyar selama 1 masa jabatannya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline