Lihat ke Halaman Asli

Indra Kusuma

Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

Membelah Rahasia Hukum Islam: Diskusi Hukum Pidana Islam Mewarnai KKN UIN Walisongo Semarang di Desa Tanjungsari

Diperbarui: 20 Juli 2024   18:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Forum Diskusi "Hukum Pidana Islam"/dokpri

Batang - Dialog Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Posko 54 UIN Walisongo Semarang bersama Pemuda Muhammadiyah Desa Tanjungsari mengenai Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayat) di Masjid Al-Ihsan, Kecamatan Tersono, Kamis (11/07/2024). Dialog ini merupakan bagian dari program desa dalam bentuk kajian untuk meningkatkan pemahaman atau wawasan hukum islam Mahasiswa KKN, Pemuda Muhammadiyah dan Masyarakat Desa Tanjung.

Pemateri kajian ini terdiri dari Djazuli Abdul Jabbar (salah satu Mahasiswa KKN) dan Aris Kurniawan (salah satu Pemuda Muhammadiyah).

Kehadiran pemateri kajian kali ini bertujuan untuk menegakkan keadilan, melindungi masyarakat, mencegah kejahatan, memberikan pendidikan dan kesehatan.  Kajian Hukum Pidana Islam berupaya memastikan bahwa setiap individu yang melakukan pelanggaran atau kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Ini membantu menjaga keseimbangan dan keadilan di masyarakat serta dengan adanya hukum yang jelas dan tegas, masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi dari berbagai ancaman kejahatan. 

Mahasiswa KKN memaparkan materi Hukum Pidana Islam dengan tema mengapa seseorang itu dihukum. 

Pemaparan Materi oleh salah satu mahasiswa KKN UIN Walisongo/dokpri

"Ketika ada masyarakat pasti di situ ada hukum (ubi societas ibi ius). Walaupun langit berasa runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan (Fiat Justicia Ruat caelum). Dasar penetapan hukum itu ada dua yakni Al-Qur'an dan Sunnah. Berdasarkan pemikiran As Syatibi yg menghasilkan maqashid syariah yaitu 5 tujuan dari diterapkannya syariat islam: menjaga agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta."

Pembahasan berlanjut hingga relevansi hukum pidana islam dengan hukum pidana negara. Hukum pidana Islam dan hukum pidana negara memiliki landasan filosofis, tujuan, dan metode penegakan yang berbeda. Namun, keduanya sama-sama berfungsi untuk mengatur perilaku masyarakat dan menegakkan keadilan.

Pemuda Muhammadiyah, Aris Kurniawan memaparkan kajian mengenai moralitas, serta mengajukan sebuah pertanyaan kepada Mahasiswa KKN.

Pemaparan materi oleh salah satu Pemuda Muhammadiyah/dokpri

"Berdasarkan pemikiran Devlin (Ahli Hukum), Negara tidak hanya menjamin kebebasan semata tetapi juga menjaga nilai-nilai yang telah dianggap baik oleh masyarakat. Akibatnya pernikahan sesama jenis dan bunuh diri itu termasuk tindak pidana dan pelakunya bisa dihukum. Pemikiran ini dipakai di Inggris dan Amerika namun tidak dominan. Saya dengar akhir-akhir ini ganja mulai diwacanakan masuk ke Indonesia. Mengapa ganja diwacanakan dilegalkan di Indonesia?"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline