Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat tentang kenaikan harga barang dan jasa. Namun, jika dihitung secara cermat, kenaikan harga akibat perubahan ini sebenarnya tidak sebesar yang mungkin dibayangkan, yaitu hanya sekitar 0,9 persen dari harga barang yang telah dikenakan PPN sebelumnya.
Untuk memahami lebih jelas, kita dapat melihat ilustrasi berikut. Misalkan sebuah barang memiliki harga pokok sebesar seratus ribu rupiah. Ketika tarif PPN masih sebesar 11 persen, harga barang tersebut menjadi seratus sebelas ribu rupiah, karena sebelas persen dari seratus ribu adalah sebelas ribu. Namun, ketika tarif PPN naik menjadi 12 persen, harga barang itu menjadi seratus dua belas ribu rupiah. Selisih harga sebelum dan sesudah kenaikan tarif pajak adalah seribu rupiah.
Jika kita melihat selisih seribu rupiah ini dibandingkan dengan harga barang setelah dikenakan PPN 11 persen, maka persentase kenaikannya adalah sekitar 0,9 persen. Perhitungannya sederhana, yaitu selisih seribu rupiah dibagi seratus sebelas ribu rupiah, kemudian dikalikan seratus persen. Dengan kata lain, kenaikan ini lebih kecil dari satu persen, sehingga dampaknya pada harga barang secara individu relatif kecil.
Walaupun demikian, dampak kenaikan ini mungkin lebih terasa jika diterapkan pada berbagai barang dan jasa yang sering dikonsumsi atau untuk pembelian dalam jumlah besar. Pemahaman yang tepat tentang perhitungan ini penting agar masyarakat tidak merasa terlalu khawatir, karena kenaikan harga akibat perubahan tarif PPN bukanlah kenaikan langsung sebesar satu persen dari harga barang pokok, melainkan hanya sekitar 0,9 persen dari harga yang sudah termasuk PPN sebelumnya.
Bagi pelaku usaha, penyesuaian ini memerlukan perhatian dalam menghitung ulang harga jual dan mengomunikasikannya kepada konsumen. Konsistensi dan transparansi dalam menyampaikan informasi akan membantu mengurangi potensi kesalahpahaman di masyarakat mengenai dampak perubahan ini. Perubahan tarif PPN memang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, namun penting bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk terus menjaga keseimbangan agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Pada akhirnya, meskipun tarif PPN naik dari 11 persen ke 12 persen, kenaikan harga barang yang hanya sekitar 0,9 persen ini lebih kecil dari yang dibayangkan. Jadi, kalau mendadak harga barang favorit Anda terasa mahal, jangan buru-buru curiga ke pajak, mungkin itu ulah diskon yang hilang, bukan tarif yang naik. Toh, dibanding kenaikan berat badan setelah libur panjang, kenaikan PPN ini masih jauh lebih ringan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H