Lihat ke Halaman Asli

Man Power Planing dalam Mewujudkan Tenaga Kerja Outsourcing

Diperbarui: 30 Maret 2022   16:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MAN POWER PLANING

DALAM MEWUJUDKAN TENAGA KERJA OUTSOURCING

PADA LEMBAGA PENGAWASAN TENAGA KERJA OUT SOURCING

INDRA GUNAWAN - NPM 201020918052

ABTRAK

Lembaga pengawasan ketenagakerjaan out soursing dan pelatihan sumberdaya manusia yang memiliki kecakapan formal dan kecakapan teknis mencerminkan sebuah didaktika departemen yang solid dalam mewujudkan sumberdaya manusia yang memiliki integritas yang tinggi, kecapakan teknis, kecakapan Formal pada perencanaan ketenaga kerjaan dibidang Pengawasan dan ketenaga kerjaan dibidang Out soursing, sehingga pengelolaan dan perencanaan sumberdaya manusia di Indonesia menjadi lebih padat karya, pada Man Power Planning, sesuai dengan tujuan para perusahan dalam memperoleh profit taking dan goalnya perusahaan. Peraturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan khususnya pada Out Sorsing harusnya lebih mengutamakan sumberdaya manusia bangsa sendiri dan Undang-Undang Out Soursing pada kontribusi Undang-Undang Cipta kerja Nomor 11 tahun 2020 belum menjadikan perlindungan terhadap kaum pekerja/buruh sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-Undang dasar 1945

KATA KUNCI : Manpower Planning dan UUD 1945

ABTRACT

Out Souecing labor inspection institution and human resourcetraining with formal skill and techical skills reflect a solid departemental didactic in realizing human resources with high integrity, technical competence, formal skills in man power planning in the field of supervision an manpower in the field of outsourcing, sp that the management an planning, in accordance with the goal of the companies in obtaning profit taking and the companys goals. Manpower regulation and law, especialy on out sourching, should prioritze the nation’s own human resources and the Out Sousing Law on the contribution of the job Creation Law Number 11 of 2020 (Omibuzlaw) has not made protection for woker/laborers an mandated in Undang-Undang Dasar 1945.

KEYWORD : Manpower Planning dan UUD 1945

PENDA HULUAN

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline